CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD.
Namun, hingga awal April 2026, realisasi dana yang diterima baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan melalui dua skema utama.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp.5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan, ada 2 skema dalam permintaan uang oleh Bupati Tulungagung tersebut.
Skema pertama dilakukan dengan cara meminta uang secara langsung kepada para kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui perantara ajudan.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Sementara itu, skema kedua dilakukan dengan memanfaatkan pengaturan anggaran di OPD.
Dalam praktik ini, Gatut Sunu menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan bagian dari nilai anggaran tersebut.
“Permintaan jatah juga dilakukan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Setelah itu, diminta persentase dari nilai tambahan tersebut,”kata Asep.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, Gatut Sunu disebut meminta hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran yang diberikan, bahkan sebelum anggaran tersebut direalisasikan.
Sementara itu kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu beserta sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. (*).
Editor : Yohanes Palen