CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, mulai 1 April 2026 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menikmati fleksibilitas kerja ini. Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Menurut Tito, pengecualian ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan fungsi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Jabatan-jabatan tertentu, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan pengambilan kebijakan, tetap harus berada di kantor,”ucap Tito.
Di tingkat provinsi, terdapat 11 kategori jabatan yang diwajibkan WFO, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta berbagai unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga kependudukan dan perizinan.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota terdapat 12 kategori yang juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Posisi penting seperti camat, lurah, hingga kepala desa diwajibkan tetap berada di lapangan guna memastikan pelayanan berjalan optimal hingga ke tingkat paling bawah.
Selain itu, unit layanan vital seperti rumah sakit daerah, puskesmas, sekolah dari PAUD hingga SMA, serta layanan ketertiban umum seperti Satpol PP dan penanggulangan bencana juga tetap beroperasi secara penuh dari kantor.
Tak hanya mengatur pola kerja, Mendagri juga menetapkan aturan ketat bagi ASN yang menjalankan WFH.
Mereka diwajibkan tetap siaga dan responsif selama jam kerja, termasuk memastikan perangkat komunikasi aktif.
ASN yang tidak merespons panggilan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan WFH ini berlaku setiap hari Jumat dan diterapkan bagi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menyesuaikan pola kerja guna mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga secara optimal. (*).
Editor : Yohanes Palen