Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Serpas Yonif 122/TS Diguyur Hujan

Administrator • Jumat, 5 Februari 2021 - 19:30 WIB
Minuman keras  berlabel  yang  berhasil disita  oleh Satpol PP karena  dijual secara illegal, Rabu (22/5) malam.
Minuman keras  berlabel  yang  berhasil disita  oleh Satpol PP karena  dijual secara illegal, Rabu (22/5) malam.

MERAUKE-Yonif Mekanis 516/CY yang tergabung Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan melakukan serahterima dengan Yonif 122/TS yang baru tiba di Merauke dengan KRI Makassar. Begitu   tiba di Merauke, setengah  dari kekuatan personel Yonif 122/TS sudah bergerak menuju tiap-tiap pos, gelombang pertama Kipur A, Kipur B dan Kout, untuk melaksanakan Serahterima.


   Danyonif 122/TS Mayor Inf. Henra Sukmadjidibrta S.I.P,  dalam rilisnya yang diterima media ini menggungkapkan bahwa selama dalam perjalanan dari Merauke menuju Kabupaten Boven Digoel rombongan diguyur hujan.  ‘’Faktor keamanan di perjalanan, selama perjalan Serpas  personil Yonif 122/TS diguyur hujan membuat kondisi jalan Tanah Merah jeblok dan licin, sehingga memakan waktu kurang lebih 10 jam baru sampai,’’ katanya.


   Iapun berharap serahterima di pos masing-masing berjalan dengan baik, guna memperlancar pelaksanaan penugasan selama 9 bulan mendatang.  Jika dibandingkan dengan kondisi  jalan saat ini dengan 10-15 tahun   lalu,  saat ini jauh lebih bagus. Karena hanya dalam waktu 1 kurang dari 1 hari   atau kurang dari 1 x 24 jam  sudah bisa tiba di tujuan. Sementara 10-15 tahun lalu,  perjalanan  saat serpas Satgas Pamtas seperti  itu dapat menghabiskan waktu  berhari-hari di jalan karena jalan yang rusak. Apalagi jika serpas menggunakan truk. (ulo/tri)   

Editor : Administrator