Perlu Benahi Institusi Penegakan Hukum, Termasuk Komnas HAM Papua

Administrator • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2020 | 14:30 WIB
Direktur Perkumpulan Advokat Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf Kawer, S.H, MSi  (Foto : dok/Cepos)
Direktur Perkumpulan Advokat Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf Kawer, S.H, MSi  (Foto : dok/Cepos)
JAYAPURA- Direktur Perkumpulan Advokat Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf Kawer, S.H, MSi mengungkapkan bahwa sambil investigasi dan kampanye, perlu melakukan pembenahan terhadap institusi penegakan hukum yang ada, termasuk Komnas HAM Perwakilan Papua.
Menurut Gustaf, hingga kini Komnas HAM Perwakilan Papua belum mempunyai kewenangan penyelidikan, termasuk kewenangan penyidikan. Oleh karena itu, hal ini perlu diubah regulasinya, sehingga mempunyai kewenangan penyelidikan termasuk kewenangan penyidikan.
Kata Gustav Perwakilan Komnas HAM Papua dua periode ada komisionernya. Kini Komnas HAM Papua hanya dipimpin oleh satu orang yang sebenarnya adalah kepala sekretariat atau PNS.
"Perwakilan Komnas dalam beberapa perannya akhir-akhir ini, hanya membantu memediasi. Selanjutnya perkara tersebut banyak di giring ke perilaku oknum dan kemudian disidangkan di Pengadilan Militer untuk TNI dan Kode Etik/Peradilan Umum untuk Kepolisian," ungkapnya melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (30/10).
Gustaf menyampaikan, Komnas HAM RI dalam melakukan investigasi selalu lambat dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, sehingga hal ini membuat lemah pembuktian dalam perkara HAM (video perkara Wamena, Wasior dan Paniai masih berputar di alasan teknis dan bukti). Komnas HAM juga lambat dalam membentuk KPP HAM yg terdiri dari orang profesional supaya lebih independen," ucapnya.
Gustaf menyatakan, akibat dari lambatnya Komnas HAM, membuka ruang terlalu banyak tim investigasi yang tentu membuat arah penyelesaian pelanggaran HAM ini menjadi banyak pilihan. Pihak TNI akan berusaha untuk menggunakan mekanismenya. Pihak kepolisian juga berusaha menggunakan mekanismenya. Sedangkan hasil penyelidikan Komnas HAM belum jelas arahnya.
"Saran saya bagian ini kita perlu serius dorong agar hasil investigasi yg berkualitas tidak sekedar menambah daftar jumlah pembunuhan, penyiksaan, pengungsian dan pelanggaran HAM lainnya tanpa arah penyelesaian yang pasti dan benar-benar menghentikan siklus kejahatan negara ini," sarannya. (bet/wen) Editor : Administrator