Tambang Emas Kristalin Setara 5.000 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA di Nabire Kehilangan Izin

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:25 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH meninjau lokasi bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah, dan anggota Satgas PKH lainnya. (CEPOSONLINE.COM/ELD)
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH meninjau lokasi bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah, dan anggota Satgas PKH lainnya. (CEPOSONLINE.COM/ELD)

CEPOSONLINE.COM,NABIRE-Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang beroperasi di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pencabutan izin perusahaan tambang dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare (5.000 kali Lapangan sepak bola standar FIFA) itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers di kawasan bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026. Keputusan itu diambil setelah tim gabungan melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“Dari hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH, ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan yang ditemukan mencakup area seluas 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP perusahaan.

Selain persoalan perizinan, perusahaan tersebut juga dinilai belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pencabutan IUP tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencabut izin apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut.

Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawab yang belum dipenuhi, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

“Perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta anggota Satgas PKH lainnya meninjau langsung kawasan pertambangan. Rombongan tiba di lokasi menggunakan helikopter TNI.

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya BIM, Kelik Prasetyo, memaparkan perkembangan survei dan penelitian lanjutan terhadap potensi logam tanah jarang di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Ia menjelaskan bahwa survei pemetaan telah dilaksanakan di 32 titik dengan capaian 100 persen.

Untuk wilayah Siriwo, survei mencakup Goal 1 sebanyak 70 titik, Goal 2 sebanyak 40 titik, Goal 3 sebanyak 44 titik, dan Goal 4 sebanyak 46 titik. Sementara itu, di wilayah Siriwo Utara, survei Goal 5 masih menyisakan 13 titik yang direncanakan dilaksanakan pada minggu keempat Oktober menggunakan helikopter.

Berdasarkan hasil analisis sampel menggunakan XRF handheld, kadar logam tanah jarang yang terdeteksi di Nabire mencapai maksimum 0,91 persen, dengan rata-rata 0,21 persen dan minimum 0,04 persen. Adapun hasil laboratorium sementara menunjukkan kadar maksimum mencapai 570 gram per ton, dengan rata-rata 250 gram per ton.

Kelik juga memaparkan hasil analisis lanjutan pengujian emas atau Au selama periode 1–21 Oktober yang menghasilkan sekitar 241,46 gram Au. Sementara itu, berdasarkan analisis dan perhitungan data yang disampaikan dalam pemaparan tersebut, potensi emas dari aktivitas pertambangan di wilayah Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan pada kondisi kapasitas puncak.

Ia menegaskan bahwa penelitian lanjutan saat ini masih difokuskan di kawasan kilometer 40 dan belum memasuki wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari. Seluruh rangkaian penelitian ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026.

“Penelitian masih difokuskan di kilometer 40 dan belum masuk ke daerah IUP PT Kristalin Eka Lestari. Target penelitian ini berakhir pada akhir Oktober tahun ini,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
NABIRE Burhanuddin Pawennari