Tiga Poin Kesepakatan Suku Wate dan Keluarga Yason Nawipa, Relokasi Pedagang Tetap Berjalan

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:01 WIB
Foto bersama usai menandatangani kesepakatan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Kamis (17/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Foto bersama usai menandatangani kesepakatan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Kamis (17/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Suku Wate dan keluarga besar Yason Nawipa menyepakati tiga poin terkait status aset kawasan Taman Gizi, Terminal Oyehe, dan Pasar Sayang Mama Papua, serta keberlanjutan program relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke Taman Gizi. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Kamis (17/9/2026).

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Otis Money selaku Kepala Suku Besar Wate yang mewakili enam Kepala Suku Besar Pesisir sebagai Pihak I (Pertama), serta Deki Nawipa sebagai Pihak II (Kedua).

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan bahwa kawasan Taman Gizi, Terminal Oyehe, dan Pasar Sayang Mama Papua yang berada di Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Pernyataan itu merujuk pada keputusan bersama kepala kampung bersama seluruh rakyat Suku Wate dengan Nomor: 001/KPTS/5/1966 tertanggal 6 Mei 1966.

“Lokasi Taman Gizi, Terminal Oyehe dan Pasar Sayang Mama Papua yang bertempat di Kelurahan Oyehe Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah adalah merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dan tidak terpisah dengan keputusan bersama Kepala Kampung bersama seluruh rakyat Suku Wate,” demikian bunyi poin pertama surat pernyataan tersebut.

Selanjutnya, kedua pihak menyepakati bahwa program pemerintah terkait relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke kawasan Taman Gizi tetap berjalan dan tidak dapat diganggu oleh pihak mana pun.

“Bahwa program pemerintah terkait relokasi pedagang dari Pantai Nabire ke Taman Gizi tetap berjalan dan tidak dapat diganggu oleh pihak manapun,” tertulis dalam poin kedua surat tersebut.

Pada poin ketiga, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bupati Nabire akan memediasi kembali pertemuan antara Suku Wate dan keluarga besar Yason Nawipa.

Mediasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait lokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam poin pertama. (*)

Editor : Elfira Halifa
relokasi pedagang Ceposonline.com NABIRE