Soal Definisi OAP dalam Perdasus 14 Tahun 2026, Rektor USWIM: Jangan Campurkan Asal-Usul dengan Lama

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 05:14 WIB
Rektor USWIM Nabire, Dr. Petrus Tekege, SH., MH. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Rektor USWIM Nabire, Dr. Petrus Tekege, SH., MH. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Petrus Tekege, menyoroti definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

 

Petrus menilai, identitas OAP tidak semestinya ditentukan berdasarkan lamanya seseorang tinggal di Tanah Papua. Menurutnya, asal-usul dan garis keturunan merupakan hal yang harus menjadi dasar utama dalam melihat identitas masyarakat asli Papua.

 

“Orang asli Papua itu tidak bisa ditentukan karena waktu lama tinggalnya. Apakah dia 20 tahun, 30 tahun atau berapa tahun, itu tidak menjadi rujukan bahwa dia disebut orang asli,” kata Petrus kepada media, Rabu (16/9/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Petrus menanggapi sejumlah ketentuan dalam Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pengakuan terhadap OAP.

 

Menurut Petrus, istilah “asli” tidak dapat dilepaskan dari asal-usul seseorang yang diwariskan secara turun-temurun. Ia mengaitkannya dengan hubungan genealogis, adat, serta identitas masyarakat Papua yang berasal dari rumpun Melanesia.

 

“Orang asli Papua adalah mereka yang secara genealogis dan etnografis melekat dengan tanah adat, sumber daya alam dan garis keturunan secara turun-temurun,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, masyarakat yang telah lama tinggal di Papua maupun mereka yang memberikan kontribusi bagi pembangunan Papua tetap harus dihargai. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut tidak otomatis mengubah status seseorang menjadi OAP.

 

“Saya setuju mereka tetap kita apresiasi atas pengabdian yang diberikan terhadap orang Papua, baik dalam pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain sebagainya. Tetapi mereka tidak bisa disebut sebagai asli,” katanya.

 

Menurut Petrus, masyarakat yang bukan OAP tetapi telah lama hidup dan berkontribusi di Papua dapat disebut sebagai bagian dari masyarakat Papua atau kerabat.

 

“Mereka mungkin disebut kerabat, saudara, atau orang Papua. Tetapi jangan embel-embel kata asli masuk di dalam. Kalau kata asli masuk, maka harus jelas siapa yang dimaksud dengan orang asli,” ujarnya.

 

Petrus juga menyoroti kriteria lain yang berkaitan dengan kemampuan seseorang mengenal kesatuan sosial suku di Papua serta memahami karakteristik dan tata nilai yang berlaku di Tanah Papua.

 

Menurut dia, pemahaman terhadap budaya dan kehidupan masyarakat Papua tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan seseorang sebagai OAP.

 

“Banyak orang dari luar Papua yang melakukan penelitian dan sangat memahami Papua. Apakah karena mereka mengenal kesatuan sosial suku di Papua kemudian disebut orang asli Papua? Kan tidak,” katanya.

 

Hal yang sama, lanjutnya, berlaku terhadap seseorang yang menerima dan mengakui dirinya sebagai bagian dari penduduk Papua. Menurut Petrus, seseorang dapat menjadi bagian dari masyarakat Papua tanpa harus dikategorikan sebagai OAP.

 

“Banyak orang non-Papua menerima dirinya sebagai orang Papua. Tetapi apakah karena itu kemudian mereka dapat dianggap sebagai orang asli? Kan juga tidak,” ujarnya.

 

Petrus kemudian menekankan pentingnya memperhatikan sistem kekerabatan masyarakat Papua dalam membahas garis keturunan. Ia menyebut sistem patrilineal yang berlaku pada sejumlah masyarakat di Papua sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

 

“Karena di Papua dikenal sistem budaya patrilineal, yaitu meneruskan garis keturunan bapak. Karena itu, bapak Papua dan mama non-Papua perlu dilihat dari garis keturunan dan sistem adat yang berlaku,” katanya.

 

Selain persoalan definisi, Petrus meminta Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 dikaji kembali secara akademis, empiris dan sosiologis.

 

Ia menilai, regulasi yang mengatur identitas dan hak masyarakat asli Papua harus disusun berdasarkan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di Tanah Papua.

 

“Perdasus ini seperti mencerminkan sebuah regulasi yang perlu dipertanyakan dari sisi akademis, empiris dan sosiologis. Seharusnya hal-hal seperti ini dituangkan dan dikaji secara mendalam dalam naskah akademik,” ujarnya.

 

Menurut Petrus, regulasi yang tidak didukung kajian akademis yang kuat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, sulit diterapkan di lapangan, hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

 

Ia juga menilai, apabila sebuah regulasi kemudian harus dibatalkan atau diperbaiki karena persoalan substansi, hal tersebut dapat berdampak pada penggunaan anggaran negara yang sebelumnya telah dikeluarkan dalam proses penyusunannya.

 

“Karena itu, perlu kajian akademik untuk memahami kondisi riil yang sebenarnya. Aturan harus dibuat dengan penuh kehati-hatian untuk menjamin kepastian dalam penerapannya,” katanya.

 

Petrus berharap evaluasi terhadap regulasi mengenai OAP dapat dilakukan secara bermartabat dengan menempatkan identitas masyarakat asli Papua berdasarkan asal-usul dan garis keturunan.

 

“Harapan saya ke depan terjadi perubahan yang signifikan terhadap aturan otonomi khusus, terutama terkait definisi orang asli Papua. Jangan sampai definisi yang dibuat justru memberikan ruang yang kemudian berdampak pada marginalisasi kehidupan orang asli Papua,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
OAP NABIRE