Lengkap P21, Polres Mimika Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Proses tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat, 23 Oktober 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).
Proses tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat, 23 Oktober 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat, 23 Oktober 2026. 

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika yang terdiri dari Aipda Darsono, Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Mahardika. 

Berkas dan para tersangka diterima langsung oleh tim JPU Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella dan Reinaldo Sampe.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, menyatakan seluruh proses pelimpahan berjalan lancar. 

Usai diserahkan, para tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika pada akhir Juni 2026.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, dan menangkap tersangka bernama Indra yang sedang mengonsumsi sabu. 

Dari tangan Indra, polisi menyita empat paket sabu, alat isap (bong), uang tunai Rp500.000, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026, petugas menangkap tersangka kedua bernama Naga di rumahnya di Jalan Kartini. Di lokasi ini, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas milik tersangka.

Penyidikan tak berhenti di situ. Melalui pemeriksaan digital forensik pada telepon genggam Naga, polisi menemukan lokasi penyimpanan paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam potongan sedotan kuning di sekitar Jalan Lanal Timika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komitmen Penegakan Hukum

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Mimika untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya, mulai dari memburu pengedar, mengusut potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga memperkuat sinergi dengan TNI, BNN, dan instansi terkait.

"Pelimpahan perkara ini adalah bukti nyata bahwa Polres Mimika tidak main-main. Sejalan dengan pesan Bapak Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, siapa pun yang berani mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Mimika akan kami kejar, tangkap, dan proses secara tuntas," tegas AKP Habibi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Habibi juga mengapresiasi peran warga yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus ini berhasil diungkap.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata dari semangat 'Polisi Bersama Masyarakat," imbuhnya.

Polres Mimika mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kabupaten Mimika yang aman dan bersih dari narkoba. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Papua Tengah mimika Ceposonline.com