CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru tengah memfinalisasi pemberkasan tahap I dalam kasus pembunuhan pekerja laundry berinisial NYR (37).
Korban sebelumnya ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah, pada 9 September 2026.
Langkah hukum ini dilakukan guna melengkapi seluruh dokumen perkara sebelum dilimpahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Bobby Pratama, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyempurnaan berkas administrasi penyidikan.
“Untuk kasus pembunuhan di Jalan Kelimutu, sekarang sedang dalam proses penyelesaian berkas tahap I,” kata Bobby, Rabu (21/10/2026).
Motif Dendam dan Bukti Rekaman CCTV
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial AA sebagai tersangka utama. AA ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada 20 September 2026 tanpa perlawanan.
Penetapan status tersangka terhadap AA didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk petunjuk krusial berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Rekaman tersebut diperoleh dari dua lokasi kunci, yakni tempat kerja korban di usahanya dan area sekitar lokasi kamar kos korban.
Berdasarkan hasil rekaan pemeriksaan penyidik, aksi penganiayaan berdarah tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Tersangka AA diketahui menyusup masuk ke dalam kamar kos NYR. Di dalam ruangan tersebut, sempat terjadi adu mulut atau cekcok fisik sebelum akhirnya tersangka menganiaya korban menggunakan kunci inggris yang menghantam bagian kepala korban hingga tewas.
“Pelaku juga mengaku, aksinya tersebut dipicu dendam pribadi. Tidak ada motif lain selain karena dendam,” ujarnya.
Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan
Korban NYR, yang sehari-hari menggantungkan hidup sebagai pekerja laundry, ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya setelah tetangga dan kerabat curiga akan keberadaannya.
Hingga saat ini, tim penyidik Polsek Mimika Baru berfokus menyelesaikan perbaikan serta perincian berkas tahap I.
Setelah pelimpahan tahap I dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peniliti, perkara pembunuhan ini akan segera bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Timika untuk pembuktian lebih lanjut oleh JPU Kejari Mimika.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw