Respon Daerah soal Wacana Gaji ASN via Koperasi Desa

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:32 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOh. WAHYU WELERUBUN).
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOh. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pemerintah pusat tengah mematangkan wacana penyaluran gaji serta pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). 

Meski demikian, skema tersebut dipastikan masih sebatas usulan dan belum menjadi kebijakan resmi.

Usulan ini pertama kali disorongkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kementerian Koperasi merancang skema ini untuk memperkuat kelembagaan dan peran ekonomi koperasi di tingkat desa atau kelurahan, sehingga mampu menjadi mitra penyalur layanan keuangan sejajar dengan PT Pos Indonesia maupun perbankan formal.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa penyaluran gaji melalui koperasi desa nantinya tidak bersifat wajib. Pemerintah menyiapkan skema ini sebagai pilihan alternatif (opsi) tambahan bagi para ASN.

Pemerintah menjamin wacana ini tidak bertujuan menggeser fungsi perbankan nasional maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi penyalur utama gaji pegawai negeri.


Di tingkat daerah, wacana ini memicu beragam tanggapan, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan kelembagaan. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa, menyatakan pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh selama regulasi resmi dari pusat belum diterbitkan.

Marthen menyoroti belum adanya aturan setingkat undang-undang yang melandasi mekanisme tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat maupun di kalangan pegawai.

"Belum diatur juga dengan undang-undang. Nanti orang pikir pegawai koperasi. Terserah mau cernanya bagaimana kalau mencerminkan koperasi," kata Marthen Tappi Malissa, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, Marthen menegaskan pemerintah daerah pada dasarnya siap menjalankan setiap keputusan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat apabila regulasinya sudah rampung dan diterbitkan.

"Tapi intinya kalau arahnya dari pusat seperti ya, daerah ikuti saja ya, begitu ya? Kalau sampai jadi begitu ya, saya pikir kalau hal itu ya kita belum tidak bisa ber-apa berasumsi bahwa seperti ini seperti ini, kan? Ya kita lihat peraturannya dulu," ujarnya.

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
ASN mimika Ceposonline.com gaji