Sindikat Curanmor Anak di Mimika Dibongkar: 12 Motor Hasil Curian Disita

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:47 WIB
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, saat berdiri sambil menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah disita oleh polisi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, saat berdiri sambil menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah disita oleh polisi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. 


Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merek serta menangkap dua pelaku berinisial A dan R. Kedua pelaku ditangkap di SP 1, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 14 Oktober 2026.
​

Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terhadap maraknya kasus kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Mimika.

​
"Tim opsnal Polres Mimika di bawah pimpinan Satreskrim Unit 1 melakukan penyelidikan terkait dugaan maraknya pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Mimika. Dari kegiatan tersebut, tim mengamankan dua orang yang berinisial A dan ER," ujar Kompol Limbong, Sabtu (17/10/2026).
​

Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku yang masing-masing berusia 16 dan 17 tahun ini mengaku telah mencuri 12 unit sepeda motor sejak Juni 2026. 


Dalam melancarkan aksinya, komplotan tersebut menyasar kendaraan matic yang terparkir di halaman rumah warga, area pasar, hingga sekitar Gedung Eme Neme Yauware.
​

Pelaku menggasak kendaraan dengan cara merusak kunci setang secara manual, mendorongnya, lalu menyambung kabel kontak untuk dibawa kabur. Aksi pencurian tersebut mayoritas dilakukan pada rentang waktu pukul 18.00 WIT hingga 21.00 WIT.
​

*Dijual Murah untuk Foya-foya*


​Sepeda motor hasil curian tersebut langsung dijual kepada pihak lain dengan harga miring berkisar antara Rp500.000 hingga Rp4 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Sebagian besar pembeli juga diketahui merupakan anak-anak di bawah umur.


​Menurut kepolisian, uang hasil penjualan kendaraan curahan tersebut dihabiskan para pelaku untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang. 


"Setelah mereka melakukan pencurian, mereka pergunakan sendiri, sebagian dia pakai untuk minum, makan, artinya untuk foya-foya lah," ungkap Kompol Limbong.
​

Polisi juga mendapati beberapa unit motor yang tidak laku dijual sempat dibuang ke area semak-semak, seperti di belakang kawasan Timex dan SP3.
​

*Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan*


​Mengingat kedua tersangka masih berstatus anak di bawah umur, penyidik memastikan penanganan perkara ini tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur hukum perlindungan anak yang berlaku. 


Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan penadah barang curian tersebut.
​

Dari total 12 barang bukti sepeda motor yang berhasil dikumpulkan dari berbagai lokasi—termasuk wilayah SP1, Kilo 7, Jalan Kondro, dan Nawaripi—dua di antaranya telah tercatat secara resmi dalam laporan polisi (LP).
​

Polres Mimika mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri serupa agar mendatangi Mapolres Mimika dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah seperti STNK atau BPKB.
​

"Kami tetap memberikan imbauan kepada masyarakat Mimika ya, artinya kita harus sama-sama menjaga tentunya. Modus-modus yang mereka lakukan ini kan diambil rata-rata di depan rumah. Kami berharap lebih safety lagi, kalau perlu ya bikin kunci ganda," pungkasnya.  (*)

Editor : Weny Firmansyah
curanmor Polres Mimika