Pencuri Aksesori Motor Puluhan Juta Dibekuk, Uangnya Digunakan Untuk Judol 

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Petugas Tim URC Resmob Satreskrim Polres Mimika mengamankan terduga pelaku pencurian aksesori sepeda motor berinisial H.W (19) di Timika, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Dok. Polres Mimika)
 Petugas Tim URC Resmob Satreskrim Polres Mimika mengamankan terduga pelaku pencurian aksesori sepeda motor berinisial H.W (19) di Timika, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Dok. Polres Mimika)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim URC Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap seorang pemuda berinisial H.W (19) atas dugaan pembobolan toko dan pencurian aksesori sepeda motor di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Akibat aksi pembobolan tersebut, korban berinisial C.S (27) ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta. Penangkapan berlangsung di Bengkel Aldy Stiker Motor, Jalan Yos Sudarso, Timika, pada Minggu (11/10/2026) malam. Tim pemburu yang dipimpin Aipda Jumat mengamankan terduga pelaku seusai menerima petunjuk mengenai keberadaan H.W.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah berada di markas kepolisian untuk menjalani rangkaian penyidikan.“Pelaku H.W sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Amir saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Aksi kejahatan ini bermula pada Sabtu (10/10/2026). Sebelum melancarkan aksinya, H.W terlebih dahulu memantau situasi toko untuk memastikan lokasi sasaran dalam keadaan kosong tanpa penjagaan.

Setelah situasi dinilai aman, pelaku membobol toko dengan cara mencungkil jendela bagian belakang menggunakan sebilah gunting. Dari dalam toko, H.W menguras berbagai jenis komoditas aksesori kendaraan, di antaranya sekitar 300 baut titanium dan tujuh unit shockbreaker.

Pencurian baru disadari oleh pemilik toko, C.S, saat kembali dari gereja. Korban mendapati isi tokonya telah diacak-acak dan sejumlah barang berharga lenyap.  Setelah memeriksa bagian belakang bangunan, C.S menemukan jendela dalam kondisi rusak bekas dicungkil. Korban lantas melaporkan peristiwa pembobolan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, H.W melancarkan aksinya dibantu seorang rekannya berinisial A.N. Usai mengumpulkan barang curian, keduanya mengangkut aksesori sepeda motor tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang disewa oleh A.N.

Seluruh barang curian tersebut kemudian dijual cepat dengan harga Rp4,2 juta. Dari hasil penjualan itu, kedua pelaku bergerak menuju Timika Home Stay di Jalan Cenderawasih, kawasan SP 2, Timika, untuk menghabiskan uang hasil kejahatan bermain judi online jenis slot.

Sekitar pukul 20.30 WIT, H.W menyambangi kediamannya di Jalan Makarena guna mengambil sisa barang bukti curian yang telah disiapkan untuk penjualan tahap berikutnya. Namun, pergerakan H.W terendus kepolisian  dan langsung menyergap. “Ada berbagai macam aksesori motor dengan jumlah yang cukup banyak yang dicuri oleh pelaku. Korban mengalami kerugian Rp50 juta,” tutupnya. 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mimika masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan rekan pelaku berinisial A.N. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
aksesori motor mimika Ceposonline.com judol