CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Machel Rahangmetan alias MR.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan lampu merah Pasar Lama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika.
Kabar penganiayaan tersebut sempat tular di sejumlah grup percakapan WhatsApp.
Dalam pesan berantai yang beredar, korban dinarasikan mengalami enam luka tusuk di bagian punggung serta satu luka sobek di kepala.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat mengonfirmasi perincian luka korban secara medis lantaran belum dilakukannya visum et repertum.
Kapolsek Mimika Baru AKP Boby Pratama membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut. Ia memastikan korban saat ini dalam penanganan medis.
“Iya benar. Korban sedang dirawat di RSUD Mimika,” ungkap Boby saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Boby menjelaskan, kepolisian belum mengajukan permintaan visum medis karena belum ada laporan polisi (LP) resmi yang diterbitkan. Pihak keluarga korban hingga kini juga belum mendatangi markas kepolisian setempat untuk melapor.
“Kita belum minta visum, karena LP-nya belum ada, dan pihak keluarga juga belum membuat laporan,” katanya.
Meski laporan resmi belum dilayangkan, penyidik Polsek Mimika Baru tetap bergerak mendalami kasus ini. Polisi masih melakukan penelusuran di lapangan guna mengidentifikasi pelaku serta mendalami motif di balik penganiayaan tersebut.
“Pelaku masih dalam lidik,” pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono