Polisi Sita 100 Liter Milo di Pelabuhan Pomako Mimika, Seorang Perempuan Ditangkap

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Barang bukti yang disita di Pelabuhan Pomako Timika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN POMAKO TIMIKA).
Barang bukti yang disita di Pelabuhan Pomako Timika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN POMAKO TIMIKA). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA —Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 100,8 liter minuman keras lokal (Milo) jenis sopi atau Cap Tikus (CT) di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (09/10/2026) sekira pukul 16.30 WIT. 

 

Minuman beralkohol tersebut ditemukan saat petugas melakukan razia rutin terhadap penumpang kapal KM Tatamailau yang baru tiba dari Tual, Maluku.

 

Pemeriksaan jalur laut ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, bersama personel Sat Polairud Polres Mimika dan Lanal Timika. 

 

 

Razia digelar untuk menekan peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pesisir.

 

"Kami lakukan kegiatan pengamanan dan razia ini secara rutin guna menjaga terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir serta meminimalisir dan menekan dampak yang ditimbulkan dari miras lokal dimaksud,” ucap Kapolsek Iptu Teguh, Sabtu (10/10/2026). 

 

Dalam penertiban tersebut, petugas menangkap seorang penumpang perempuan berinisial AR (36). Ia kedapatan membawa miras yang dikemas rapi dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral ukuran 600 mililiter untuk mengelabui petugas.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, minuman terlarang itu rencananya dikirim kepada kerabat pelaku di area pendulangan emas tradisional sekitar Mile 32.

 

Meski terbukti membawa barang bukti, kepolisian tidak menahan AR karena ia baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan bukan pemilik utama dari barang haram itu. 

 

Pelaku diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

"Kami lakukan pendataan dan warning /penekanan keras terhadap pembawa mengingat baru pertama kali melakukan kegiatannya serta bukan pemilik atau pelaku utamanya, warning tersebut didasari dengan membuat surat pernyataan resmi yang ditangani di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” jelas Iptu Teguh.

 

Seluruh barang bukti ratusan liter miras kini telah disita dan didata di Mapolsek untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap kapal yang berlabuh di Pelabuhan Pomako.

 

 

Saat razia berlangsung, KM Tatamailau mencatat sebanyak 765 penumpang turun di Pomako, 203 penumpang melanjutkan perjalanan, dan 58 penumpang baru naik menuju tujuan berikutnya ke Pelabuhan Merauke, Papua Selatan. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Sumber : ceposonline.com, mimika, milo, minuman lokal
milo minuman keras lokal mimika Ceposonline.com