CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika menginstruksikan sekolah-sekolah untuk menerapkan pembelajaran dari rumah secara bertahap. Langkah ini diambil setelah kualitas udara di wilayah Mimika—mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan—dinyatakan tidak sehat akibat terpapar kabut asap.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan indeks kualitas udara yang dilakukan setiap jam di berbagai wilayah.
“Berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika dan juga pada wilayah pesisir dan pegunungan, pemantauan per jam dan dari hari ke hari maka disimpulkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan tidak sehat,” jelas Bupati Mimika Johannes Rettob dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Kebijakan pembelajaran dari rumah ini rencananya mulai berlaku pada Selasa, 12 Oktober 2026. Pemerintah daerah memprioritaskan anak-anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) untuk segera belajar dari rumah. Sementara itu, untuk jenjang SMP dan SMA, penyesuaian akan dilakukan secara bertahap melalui sistem daring atau belajar mandiri.
Bupati menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat—terutama anak-anak dan kelompok rentan—dari bahaya polusi udara. Dinas Pendidikan Mimika saat ini sedang menyusun surat edaran resmi terkait aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya bagi Anak?
Langkah Pemkab Mimika sejalan dengan panduan medis dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui rekomendasi tertulisnya pada 3 Oktober 2026.
IDAI menjelaskan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengandung partikel halus berbahaya yang disebut PM2.5. Partikel ini berpotensi lebih merusak saluran pernapasan anak dibanding polusi dari sumber lain karena sifatnya yang mudah memicu peradangan.
Anak-anak, terutama yang berusia di bawah lima tahun, berada pada posisi paling rentan. Selain karena organ pernapasan dan sistem kekebalan tubuh mereka masih berkembang, anak-anak juga menghirup lebih banyak udara dibandingkan berat badan mereka.
Paparan asap ini dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk asma, hingga memicu penyakit paru kronis. Berdasarkan data riset yang dikutip IDAI, setiap kenaikan konsentrasi PM2.5 sebesar 10 mikrogram per meter kubik akibat kebakaran hutan berimbas pada peningkatan kasus anak yang dirawat di rumah sakit akibat asma sebesar 6 hingga 7 persen.
Kementerian Kesehatan RI turut mengingatkan bahwa asap karhutla tak hanya memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga membahayakan anak-anak dengan riwayat penyakit jantung bawaan dan kelainan paru.
Skema Belajar Sesuai Tingkat Keparahan Udara
Untuk menjaga keselamatan siswa, IDAI telah membagi panduan kegiatan belajar berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU):
1. Kategori Sedang (ISPU 51–100): Siswa tetap belajar di sekolah, namun kegiatan di luar ruangan seperti olahraga dan upacara harus dipindahkan ke dalam ruangan atau dibatasi.
2. Kategori Tidak Sehat (ISPU 101–200): Kegiatan di sekolah dibatasi secara ketat, dan anak-anak sebagai kelompok rentan mulai diarahkan belajar dari rumah.
3. Kategori Sangat Tidak Sehat (ISPU 201–300): Seluruh siswa direkomendasikan belajar jarak jauh (PJJ), baik secara online maupun offline.
4. Kategori Berbahaya (ISPU di atas 300): Seluruh aktivitas sekolah wajib dialihkan penuh ke rumah.
IDAI menekankan bahwa aturan belajar dari rumah ini berlaku maksimal tiga hari dan wajib dievaluasi setiap hari mengikuti perkembangan kualitas udara. Jika kondisi udara membaik, sekolah dapat kembali dibuka.
Pemerintah menegaskan bahwa penghentian sekolah tatap muka ini bukan berarti libur. Bagi wilayah di Mimika yang memiliki keterbatasan sinyal internet, pembelajaran tetap berjalan secara offline (luring) menggunakan modul cetak dan penugasan mandiri di rumah dengan pendampingan orang tua.
Sekolah juga diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kebutuhan darurat, seperti mencetak modul belajar, membeli masker, hingga menyediakan alat pemurni udara (air purifier) di lingkungan sekolah. (*)
Pemerintah Kabupaten Mimika menginstruksikan sekolah-sekolah untuk menerapkan pembelajaran dari rumah secara bertahap. Langkah ini diambil setelah kualitas udara di wilayah Mimika—mulai dari kawasan pesisir hingga pegunungan—dinyatakan tidak sehat akibat terpapar kabut asap.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan indeks kualitas udara yang dilakukan setiap jam di berbagai wilayah.
“Berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika dan juga pada wilayah pesisir dan pegunungan, pemantauan per jam dan dari hari ke hari maka disimpulkan bahwa kualitas udara saat ini dinyatakan tidak sehat,” jelas Bupati Mimika Johannes Rettob dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Kebijakan pembelajaran dari rumah ini rencananya mulai berlaku pada Selasa, 12 Oktober 2026. Pemerintah daerah memprioritaskan anak-anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD) untuk segera belajar dari rumah. Sementara itu, untuk jenjang SMP dan SMA, penyesuaian akan dilakukan secara bertahap melalui sistem daring atau belajar mandiri.
Bupati menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat—terutama anak-anak dan kelompok rentan—dari bahaya polusi udara. Dinas Pendidikan Mimika saat ini sedang menyusun surat edaran resmi terkait aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya bagi Anak?
Langkah Pemkab Mimika sejalan dengan panduan medis dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui rekomendasi tertulisnya pada 3 Oktober 2026.
IDAI menjelaskan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengandung partikel halus berbahaya yang disebut PM2.5. Partikel ini berpotensi lebih merusak saluran pernapasan anak dibanding polusi dari sumber lain karena sifatnya yang mudah memicu peradangan.
Anak-anak, terutama yang berusia di bawah lima tahun, berada pada posisi paling rentan. Selain karena organ pernapasan dan sistem kekebalan tubuh mereka masih berkembang, anak-anak juga menghirup lebih banyak udara dibandingkan berat badan mereka.
Paparan asap ini dapat memicu gangguan pernapasan, memperburuk asma, hingga memicu penyakit paru kronis. Berdasarkan data riset yang dikutip IDAI, setiap kenaikan konsentrasi PM2.5 sebesar 10 mikrogram per meter kubik akibat kebakaran hutan berimbas pada peningkatan kasus anak yang dirawat di rumah sakit akibat asma sebesar 6 hingga 7 persen.
Kementerian Kesehatan RI turut mengingatkan bahwa asap karhutla tak hanya memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga membahayakan anak-anak dengan riwayat penyakit jantung bawaan dan kelainan paru.
Skema Belajar Sesuai Tingkat Keparahan Udara
Untuk menjaga keselamatan siswa, IDAI telah membagi panduan kegiatan belajar berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU):
1. Kategori Sedang (ISPU 51–100): Siswa tetap belajar di sekolah, namun kegiatan di luar ruangan seperti olahraga dan upacara harus dipindahkan ke dalam ruangan atau dibatasi.
2. Kategori Tidak Sehat (ISPU 101–200): Kegiatan di sekolah dibatasi secara ketat, dan anak-anak sebagai kelompok rentan mulai diarahkan belajar dari rumah.
3. Kategori Sangat Tidak Sehat (ISPU 201–300): Seluruh siswa direkomendasikan belajar jarak jauh (PJJ), baik secara online maupun offline.
4. Kategori Berbahaya (ISPU di atas 300): Seluruh aktivitas sekolah wajib dialihkan penuh ke rumah.
IDAI menekankan bahwa aturan belajar dari rumah ini berlaku maksimal tiga hari dan wajib dievaluasi setiap hari mengikuti perkembangan kualitas udara. Jika kondisi udara membaik, sekolah dapat kembali dibuka.
Pemerintah menegaskan bahwa penghentian sekolah tatap muka ini bukan berarti libur. Bagi wilayah di Mimika yang memiliki keterbatasan sinyal internet, pembelajaran tetap berjalan secara offline (luring) menggunakan modul cetak dan penugasan mandiri di rumah dengan pendampingan orang tua.
Sekolah juga diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kebutuhan darurat, seperti mencetak modul belajar, membeli masker, hingga menyediakan alat pemurni udara (air purifier) di lingkungan sekolah. (*)
Editor : Agung Trihandono