Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 13:50 WIB
pelaku yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/SAT RESNARKOBA POLRES MIMIKA).
pelaku yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/SAT RESNARKOBA POLRES MIMIKA). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Tengah, Selasa dini hari, 6 Oktober 2026. 

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap MA, seorang pengemudi ojek online, yang memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi di Jalan Cenderawasih SP 3.

Saat dikejar petugas, MA melarikan diri dan bersembunyi di dalam sebuah rumah. Langkah tegas diambil tim pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Mimika Ipda Ridwan Sabar dengan memanjat plafon rumah setelah pelaku menolak membuka pintu. Polisi membekuk MA bersama rekannya, RSS, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

"Kami menyita dua paket sabu berukuran besar dari tangan MA dan dua paket kecil dari RSS saat penggerebekan awal," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa, Rabu (7/10/2026).

Pengembangan pemeriksaan mengarahkan polisi ke kos MA di Jalan Budi Utomo pada pukul 01.30 WIT. 

Di lokasi kedua, petugas menyita tiga paket besar sabu, timbangan digital, bundelan plastik bening, pipet sendok takar, serta uang tunai Rp7,8 juta.

Tak berhenti di situ, MA mengaku menyembunyikan sabu di Jalan Poros SP 5 menggunakan modus "tempel"—menaruh paket di titik tertentu untuk diambil pembeli. 

Polisi bergerak ke lokasi ketiga pada pukul 02.00 WIT dan mengamankan satu paket kecil sabu tambahan.

Dari rangkaian penggerebekan ini, polisi menyita total lima paket besar dan tiga paket kecil sabu dari tangan MA, serta dua paket kecil dari RSS. 

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

AKP Habibi Solosa menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan pengedar yang kerap beroperasi bersama di wilayah hukum Polres Mimika. "Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel di berbagai titik wilayah Timika," ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Mimika Mile 32 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika. 

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polisi masih menimbang berat bruto barang bukti, melakukan uji laboratorium forensik, serta memburu pemasok utama jaringan narkotika ini.

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
Sabu Narkoba mimika Ceposonline.com