CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi senyap yang berlangsung dari Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari.
Tiga pria diringkus beserta 39 paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi C. Solosa, membenarkan penangkapan berjenjang yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mimika setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sosial, Timika.
Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan pemantauan secara tertutup. Senin (21/9/2026) sekira pukul 22:00 WIT, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka R yang memarkirkan sepeda motornya di area tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu berukuran kecil dari tangan R. Hasil interogasi menunjukkan bahwa R seorang residivis kasus penganiayaan yang baru bebas dari Lapas Morowali tahun lalu mendapatkan barang haram itu dari rekannya, N, yang bermukim di Jalan SP 4 Jalur 7.
Satu jam kemudian, tepatnya pukul 23:00 WIT, petugas bergerak menuju kediaman N dan berhasil menangkapnya. Dalam pemeriksaan, N mengaku menyuplai sabu kepada R, tetapi menegaskan bahwa barang haram tersebut sebenarnya milik kakak iparnya, M.
Tanpa membuang waktu, Selasa (22/9) pukul 00:30 WIT, Tim Opsnal langsung menggeledah rumah M yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan N di SP 4 Jalur 7.
"Di rumah tersangka M inilah kami menemukan barang bukti utama. Kami menyita 16 paket sedang dan 22 paket kecil sabu siap edar, lengkap dengan tiga buah timbangan digital dan berbagai peralatan pengemasan. Secara keseluruhan, dari ketiga pelaku ini kami mengamankan total 39 paket sabu," beber AKP Habibi, Kamis (1/10/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini merupakan perpanjangan tangan dari jaringan narkotika luar daerah. Tersangka M mengaku memperoleh pasokan sabu yang dikirim langsung dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Komplotan ini menggunakan mekanisme operasional yang cukup rapi untuk menyamarkan jejak mereka.
"Sistem kendali mereka cukup rapi. Tersangka M berkomunikasi dan mengirimkan bukti transaksi kepada bandar atasannya melalui Direct Message (DM) Instagram ke akun tertentu. Untuk upah kerja, pelaku menerima transferan melalui rekening Bank online yang terhubung dengan admin akun tersebut," terang Kasat Resnarkoba.
Adapun untuk distribusi lokal di wilayah Timika, para pelaku menerapkan metode "tempel", yaitu meletakkan pesanan di titik-titik lokasi tertentu tanpa harus bertatap muka langsung dengan pembeli.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 39 paket sabu (16 paket ukuran sedang dan 23 paket ukuran kecil), 3 unit timbangan digital beragam ukuran dan warna, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna hitam, 3 unit telepon seluler (merek Redmi, Vivo, dan Realme) untuk transaksi, Peralatan pengemasan meliputi plastik klip, gelas takar stainless, kaca pireks, serta dompet.
Atas perbuatannya, R, N, dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti ditahan di Mako Polres Mimika (Mile 32). Penyidik tengah memproses penimbangan resmi barang bukti, mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, serta melacak jejak digital akun Instagram yang digunakan untuk mengungkap bandar utama di luar Papua. (*)
Editor : Elfira Halifa