CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam penindakan yang berlangsung, Selasa (29/9/2026) tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25), serta menyita puluhan butir amunisi berbagai jenis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengonfirmasi bahwa penyidik menyita barang bukti berupa 67 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet 5,56 mm, dan satu butir amunisi hampa 5,56 mm. Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.
Penyelidikan awal mengungkapkan pembagian peran di antara para terduga pelaku. DRW dan PY ditangkap saat diduga bertindak sebagai kurir yang membawa amunisi tersebut.
“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 dipastikan amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas, Kamis (1/10/2026).
“Dalam pengembangan perkara, hasil penyelidikan mengarah pada peran masing-masing orang yang diamankan. DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Sementara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam,” jelas Kasatgas Humas.
Berdasarkan interogasi terhadap DRW dan PY, amunisi tersebut diduga kuat milik GT yang memerintahkan keduanya untuk menjual barang berbahaya itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.
Ketiganya kini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.g
“Terhadap perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatgas Humas.
“Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Mimika.
“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.
Ia juga menekankan penanganan kasus akan terus mengedepankan prinsip hukum formal dan asas praduga tak bersalah.
“Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Kaops Damai Cartenz.
Di sisi lain, pihak kepolisian meminta warga Mimika agar tidak terprovokasi oleh simpang siur informasi mengenai kasus peredaran amunisi ilegal ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” imbaunya.
Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar asal-usul jaringan pasokan amunisi ilegal tersebut.(*)
Editor : Elfira Halifa