CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi menetapkan seorang wanita berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 28 September 2026.
Tersangka IP merupakan penyedia jasa sekaligus pelaksana pekerjaan dari PT FJP. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan IP telah merugikan keuangan negara hingga Rp483.230.121,26.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyampaikan bahwa penetapan IP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang sah.
"Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gerai Maritim TA 2018. Selain pemeriksaan saksi dan ahli, sejumlah dokumen terkait proyek juga telah disita," ujar Eka saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Penyidik mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura. Selain upaya pemidanaan, Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat proyek bermasalah ini.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser