CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah mulai menyiapkan langkah penguatan dan pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan KADIN Papua Tengah serta Pembinaan dan Pendataan Dunia Usaha.
Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobai, menyampaikan ada enam arahan Gubernur, yakni penguatan, pendataan dan pembinaan dunia usaha, sinergi dalam pembangunan daerah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan Kartu Tanda Anggota Kadin, serta tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
Alexander mengatakan, Kadin akan menindaklanjuti kebijakan itu dengan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan pengusaha daerah.
Selain itu, surat edaran tersebut akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten agar pelaksanaannya dapat menjangkau seluruh wilayah Papua Tengah.
"Kami akan membuat petunjuk teknis turunan dari surat edaran ini. Nantinya, akan ada langkah-langkah yang lebih terarah untuk memperkuat kapasitas organisasi perusahaan maupun para pelaku usaha Orang Asli Papua di Papua Tengah," jelasnya.
"Kami berharap pengusaha Orang Asli Papua tidak hanya menjadi orang nomor dua, tetapi bagaimana mereka bisa menjadi orang nomor satu dalam keterlibatan di dunia usaha. Karena itu, perlu ada pendataan dan verifikasi supaya kita bisa melihat peluang serta menempatkan mereka sesuai dengan kemampuan dan bidang usahanya," katanya.
"Kami sudah menyampaikan kepada Wakil Ketua Umum bidang UMKM untuk melakukan pendataan secara keseluruhan. Sebab, sebagian besar usaha kita masih mikro, bahkan ada yang sifatnya musiman. Karena itu, perlu ada pembinaan agar usaha mereka bisa berkembang," ungkapnya.
Untuk mendukung pengembangan usaha tersebut, Kadin juga berencana menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank BUMN dan Bank Papua.
“ Kerja sama itu diharapkan dapat membuka akses informasi pembiayaan serta peluang dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan,” tambahnya.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap pengusaha daerah, khususnya Orang Asli Papua, mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang, membuka lapangan kerja, dan mengambil bagian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Tengah," tutup Alexander. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser