CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Operasi pemeriksaan barang bawaan kapal di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, kembali membongkar upaya penyelundupan minuman keras lokal.
Dalam razia yang berlangsung sejak Minggu, 27 September 2026 malam hingga Senin (28/9/2026) dini hari, tim gabungan menyita 233 liter minuman keras jenis sopi tak bertuan yang diangkut menggunakan KM Sirimau.
Kapal yang berlayar dari Tual tersebut sandar di Dermaga Pelabuhan Poumako sekitar pukul 22.00 WIT.
Hanya berselang sepuluh menit setelah menyandar, 19 personel gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Lanal Timika langsung bergerak menyisir alur kedatangan penumpang serta barang bawaan di atas dermaga.
Pemeriksaan marathon yang berlangsung hingga pukul 01.30 WIT tersebut menyasar barang-barang mencurigakan, khususnya pasokan miras ilegal yang memanfaatkan jalur laut.
Dalam penyisiran itu, petugas menemukan berliter-liter sopi yang dikemas dalam wadah tersamar tanpa ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikannya.
Seluruh barang bukti langsung diangkut dan diamankan ke ruang Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako guna proses pemusnahan sesuai prosedur hukum.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako Iptu Teguh Krisandi Fardha, melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Muh. Amir Rado, menegaskan bahwa razia ini dirancang sebagai langkah preventif untuk membendung arus masuk miras ilegal ke wilayah Mimika.
“Razia ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras lokal melalui jalur laut. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau, personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 233 liter minuman keras jenis sopi yang tidak diketahui pemiliknya,” ujar Iptu Muh. Amir Rado.
Ia menambahkan, jalur perairan dari timur Kepulauan Maluku ditengarai masih menjadi rute favorit penyelundupan miras tradisional ke Timika.
Berdasarkan pemetaan aparat, ratusan liter sopi tersebut diduga kuat dipasok dari wilayah Tual dan Saumlaki/Kepulauan Tanimbar untuk kemudian diecer dan diperjualbelikan secara ilegal di Kabupaten Mimika.
Untuk mempersempit ruang gerak para pemasok, kepolisian memastikan pengawasan di pintu masuk perairan ini akan ditingkatkan secara berkala bersama instansi terkait.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Harapannya, upaya ini dapat mencegah masuknya minuman keras ke wilayah Mimika dan turut meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan,” tegasnya.
Selain melakukan penggeledahan barang, aparat gabungan memantau mobilitas ribuan penumpang di dermaga.
Tercatat sebanyak 475 penumpang turun di Poumako, 515 penumpang transit atau melanjutkan perjalanan, dan 21 penumpang baru naik sebelum KM Sirimau lepas tali menuju Merauke pada pukul 03.00 WIT.
Kepolisian turut melayangkan imbauan keras kepada para pengguna jasa transportasi laut agar tidak menjadikan aktivitas penyelundupan miras sebagai mata pencaharian.
“Masyarakat kami himbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. Jangan menjadikan minuman keras sebagai komoditas untuk mencari keuntungan pribadi karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas. Kami juga mengingatkan para penumpang dan pemilik barang agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sinergi antara aparat keamanan dan informasi dari masyarakat diharapkan mampu mengikis potensi gangguan ketertiban dan kejahatan yang sering kali bersumber dari konsumsi minuman keras di Mimika.(*)
Editor : Agung Trihandono