Menanti Keadilan Kerugian Rp755 Juta di Balik Investasi AXA Mandiri

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 13:27 WIB
Konferensi pers oleh korban penipuan investasi bodong di Mimika. (Foto: Istimewa).
Konferensi pers oleh korban penipuan investasi bodong di Mimika. (Foto: Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Angan-angan Karolina Nirayanti untuk mengamankan masa depan finansial dan kerabatnya lewat produk investasi bank berujung nestapa. 

Dana sebesar Rp1,7 miliar yang dipercayakannya pada program investasi AXA Mandiri diduga raib tanpa kejelasan. Merasa dirugikan, nasabah Bank Mandiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ini resmi menyeret persoalan tersebut ke jalur hukum.

Laporan kepolisian resmi dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika pada Jumat, 18 September 2026. 

Kasus ini bermula pada 2024 lalu, saat seorang sales marketing menawarkan produk investasi AXA Mandiri kepada Karolina. 

Iming-iming perlindungan finansial, proteksi kesehatan, serta kepastian imbal hasil (yield) tetap sebesar Rp17 juta setiap tiga bulan membuat Karolina tergiur menanamkan modalnya.

Namun janji manis manisnya investasi itu sirna. Hingga Maret 2025, bunga yang dijanjikan tidak pernah membasahi rekeningnya.

Mediasi Buntu, Dana Pokok Menyusut
Kuasa hukum korban, Yoseph Temorubun, mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak penyedia jasa keuangan dinilai tak menunjukkan iktikad baik.

"Dua kali upaya mediasi ditempuh, tapi selalu bertepuk sebelah tangan," jelas Yoseph, Jumat (25/9/2026).

Yoseph merinci, dari total modal pokok senilai Rp1,7 miliar, dana yang dikembalikan kepada kliennya baru Rp1,2 miliar. 

Keanehan makin menguat saat pemeriksaan rekapitulasi rekening koran dilakukan: tercatat transaksi pengeluaran sebesar Rp1,228 miliar, sehingga timbul selisih ganjil sebesar Rp28 juta yang tidak diketahui alurnya.

Secara kumulatif, Karolina menanggung total kerugian sebesar Rp755 juta. Angka tersebut mencakup:
*  Sisa pokok modal: Rp500.000.000
*  Bunga terutang (15 bulan): Rp255.000.000
*  Selisih transaksi rekening koran: Rp28.000.000

Melihat indikasi pencederaan hukum dan aturan perbankan ini, kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Polisi harus memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, pihak Bank Mandiri, sales, hingga semua pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Kasus ini jelas dan tinggal ditelusuri ke mana uang itu pergi,” tegas Yoseph.

*Desakan Pengusutan Aliran Dana*
Dua tahun bukan waktu yang singkat bagi nasabah untuk menanti ketidakpastian. Tim kuasa hukum korban lainnya, Valentinus Ulahayanan, menambahkan bahwa selama satu tahun tujuh bulan, dana investasi jumbo milik Karolina justru membeku tanpa imbal hasil.

Valentinus berharap Kapolres Mimika memberikan atensi khusus pada perkara ini karena dinilai melukai rasa keadilan masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alredo Rumbiak membenarkan bahwa aduan masyarakat atas nama Karolina Nirayanti telah resmi masuk ke meja penyidik.

“Kami sudah menerima laporan tanggal 18 September. Sekarang lagi menyiapkan administrasi penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
mimika investasi