CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Penanganan kawasan pemukiman kumuh seluas 195,50 hektar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berjalan lambat dan membentur tembok birokrasi.
Tersebar di 11 titik pada tiga distrik, pembenahan pemukiman marjinal ini tersandera oleh sekatan aturan kewenangan administrasi dan kerumitan legalitas tanah di lapangan.
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah tingkat kabupaten dibatasi oleh aturan luas wilayah.
Pemerintah Kabupaten Mimika hanya memiliki wewenang mengintervensi kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektar.
Sementara itu, kawasan dengan luas 10 hingga 15 hektar berada di bawah domain Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan area seluas lebih dari 15 hektar menjadi porsi tanggung jawab penuh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Akibat sekatan regulasi tersebut, dari total 11 lokasi kumuh yang terdata di Kabupaten Mimika, pemerintah daerah hanya mengantongi porsi wewenang intervensi pada tiga lokasi.
Ketiga kawasan tersebut meliputi Poumako di Distrik Mimika Timur dengan luas 3,60 hektar, Kelurahan Sempan di Distrik Wania seluas 8,01 hektar, serta Kampung Nawaripi di Distrik Wania seluas 6,06 hektar.
Namun, keterbatasan fiskal dan administratif bukan satu-satunya penghalang. Dari tiga lokasi yang masuk porsi kabupaten, pemerintah daerah faktualnya hanya sanggup menyentuh dua wilayah, yakni Sempan dan Nawaripi.
Pembenahan di kawasan pesisir Poumako terhenti total lantaran persoalan sengketa kepemilikan dan status legalitas lahan yang belum tuntas.
"Di Pomako terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).
Abrianti menjelaskan, penetapan status dan kriteria pemukiman kumuh di Mimika didasarkan pada dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).
Parameter kawasan kumuh tidak sekadar diukur dari kondisi fisik hunian yang tidak layak huni, tetapi mencakup indikator terintegrasi seperti kecukupan sanitasi, keterjangkauan jalan lingkungan, tata kelola persampahan, hingga sistem drainase permukiman.
"Permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, semua terintegrasi di situ. Cuma pada tahun ini kita hanya bisa mengintervensi untuk rumahnya," tutur Abrianti. (*)
Editor : Elfira Halifa