CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Penanganan anak terlantar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menghadapi benteng tebal masalah struktural. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mencatat sedikitnya 250 anak masuk dalam kualifikasi terlantar berdasarkan kriteria ketat Kementerian Sosial.
Namun, upaya perlindungan dan rehabilitasi terhadap ratusan anak ini terbentur ketiadaan fasilitas rumah singgah serta minimnya kepastian kerja para kader pendamping di lapangan.
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai kelurahan dan kampung di sejumlah distrik.
Di garis depan, para kader kerap berhadapan dengan penolakan warga karena tak mengantongi legalitas hukum resmi.
Situasi kian rumit lantaran mereka bekerja tanpa ditopang honor maupun alokasi biaya operasional.
”Selama ini mereka bekerja murni karena panggilan hati tanpa ada biaya. Itu yang sedang kami upayakan ke depan agar meeka mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga ada legalitas dan identitas resmi saat turun ke lapangan,” ujar Sekretaris Dinsos Mimika, Emelia Catrece Samaran, Kamis (24/9/2026).
Emelia menjelaskan, penerbitan SK Bupati menjadi langkah mendesak agar para kader dibekali tanda pengenal serta seragam khusus.
Kepastian legalitas ini diharapkan mampu mengikis kendala resistensi publik saat kader melakukan pemetaan di kawasan rawan.
Penilaian (assessment) ketat tetap diberlakukan agar penetapan status anak terlantar benar-benar valid dan tepat sasaran.
Masalah tak berhenti pada tahap pendataan. Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini belum memiliki sarana rumah singgah untuk menampung, membina, dan merawat anak-anak terlantar tersebut. Kebijakan penanganan jangka panjang pun bergantung pada pihak luar.
Saat ini Dinsos Mimika tengah menjajaki koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengoperasikan Panti Rehabilitasi Emeneme-aset rehabilitasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. (*)
Editor : Elfira Halifa