Grebek Rumah Nyabu di Lorong Togel, Polisi Tangkap Seorang Pengedar

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:11 WIB
Pelaku yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Mimika tas kasus tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Yos Soedarso, Lorong Togel, Mimika, Papua Tengah. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).
Pelaku yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Mimika tas kasus tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Yos Soedarso, Lorong Togel, Mimika, Papua Tengah. (Foto: CEPOSONLINE.COM/POLRES MIMIKA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi sekaligus tempat konsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Adapun pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 18.00 WIT, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba merespons aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Yos Sudarso. 

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pemetaan dan pemantauan secara tertutup di sekitar lokasi.

Pada pukul 19.30 WIT, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target sasaran. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku A alias A (29). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket sabu siap edar. 

Pelaku A alias A (29) yang berperan sebagai pengedar ditangkap pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, Timika.

"Pelaku A alias A diketahui merupakan pengedar yang sering beroperasi di Kota Timika. Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba," ujar Habibi, Rabu (23/9/2026).

Setelah diringkus, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap A. Hasil pemeriksaan, pelaku A memiliki modus operandi melayani pembelian secara langsung di rumahnya. 

Tidak hanya menjual, pelaku juga memfasilitasi para pembelinya dengan menyediakan tempat dan alat hisap sabu (bong) agar konsumen dapat langsung mengonsumsi narkotika tersebut di lokasi (rumah nyabu).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) dos kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 2 (dua) bundel plastik bening kecil, serta uang tunai sebesar Rp. 4.450.000,- (Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan.

Saat ini, pelaku beserta  seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika (Mile 32). 

Penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melakukan proses penimbangan barang bukti secara resmi, pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor), serta mendalami jaringan asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika.

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
Sabu mimika Ceposonline.com