CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Bupati Mimika Johannes Rettob melaporkan pimpinan redaksi sebuah portal berita siber lokal beserta narasumbernya ke Kepolisian Resor Mimika.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Johannes merasa disudutkan oleh serangkaian artikel berita yang dinilainya tidak berimbang dan berunsur pencemaran nama baik.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Johannes mendatangi Markas Polres Mimika untuk menyerahkan berkas aduan, Minggu (20/9/2026).
Pelaporan ini dipicu oleh pemberitaan berulang terkait dua isu krusial: polemik Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Mimika sebesar Rp1,1 triliun yang dikaitkan dengan LHKPN serta KPK, dan alokasi pengucuran dana hibah daerah.
Johannes menegaskan pemberitaan yang diterbitkan portal berita siber tersebut membentuk framing opini yang menyesatkan publik tanpa mematuhi asas konfirmasi.
"Saya tidak main-main. Ini atas dorongan masyarakat yang resah karena isu-isu ini mengganggu kamtibmas di Mimika," kata Johannes saat ditemui awak media di Polres Mimika.
Ia membantah tuduhan media yang menyebut pihak pemerintah daerah tidak memberikan klarifikasi terkait SiLPA APBD.
"Padahal soal SiLPA sudah dijelaskan secara detail oleh Kepala Bagian BKAD. Tapi tulisan hari ini masih saja bilang belum ada konfirmasi," ujarnya berang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, menjelaskan narasi yang dibangun portal berita tersebut berpotensi merusak reputasi kliennya, baik secara personal maupun sebagai pejabat publik.
Ia menyoroti tuduhan yang menyiratkan bahwa dana hibah daerah sengaja dialokasikan untuk meredam penanganan kasus hukum.
"Kesan yang dibentuk seakan-akan hibah diberikan agar kasus-kasus di pemerintahan tidak diproses. Framing seperti ini melenceng dan sangat merugikan," tutur Marvey.
Marvey menambahkan, materi laporan yang dilayangkan resmi menyasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Upaya hukum ini mempertegas tensi antara pejabat publik dan media lokal terkait independensi pemberitaan serta penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam pengawasan anggaran daerah. (*)
Editor : Agung Trihandono