CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Kepolisian Resor Keerom memperluas penyidikan dugaan keterlibatan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Langkah ini menyusul penangkapan HN alias YN, pimpinan KKB Kodap I Mamta, di Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (15/9/2026).
Operasi penindakan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tersebut turut mengamankan empat terduga anggota lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Dari penyisiran awal, petugas menyita senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi. Penyidikan berlanjut lewat penggeledahan di kediaman AM alias M pada Kamis (17/9/2026), yang menghasilkan temuan senapan laras panjang rakitan, puluhan amunisi, dan senjata angin otomatis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penyitaan amunisi dan senjata tersebut dari hasil interogasi tersangka.
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” jelas Kasatgas Humas dalam keterangannya, Jumat malam.
“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” imbuhnya.
Penyidik menjerat YN dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP tentang penguasaan senjata api tanpa hak dan pemaksaan dengan kekerasan, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE terkait pengiriman ancaman kekerasan secara elektronik. Terpidana terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.
Kombes Pol Yusuf mengantisipasi narasi propaganda kelompok bersenjata yang kerap membantah keterlibatan anggotanya.
“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Penegasan senada disampaikan Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengenai pendalaman rantai pasok senjata tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026. (*)
Editor : Weny Firmansyah