CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Provinsi Papua mendesak pemerintah pusat dan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk segera menghentikan eskalasi kekerasan di tanah Papua.
Catatan Komnas HAM menunjukkan, sepanjang Januari hingga September 2026, konflik bersenjata di wilayah tersebut telah menelan 163 korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil, aparat TNI-Polri, maupun anggota TPNPB-OPM.
Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Papua Frits Ramandey menegaskan bahwa aksi penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil serta pekerja pelayanan publik oleh kelompok bersenjata memenuhi kualifikasi pelanggaran HAM.
Menurutnya, tindakan KKB yang kerap mempublikasikan video kekerasan juga tergolong sebagai upaya penyebaran teror kepada masyarakat.
"Kalau Anda membunuh seseorang dan kemudian menyebarkan video kekerasan, itu masuk unsur dalam prinsip hak asasi manusia, yaitu penyebaran teror," kata Frits, Kamis, 17 September 2026.
Frits meminta pimpinan TPNPB-OPM menertibkan anggotanya di lapangan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri berdasarkan tuduhan spionase yang tidak terbukti.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepolisian untuk memperketat keamanan di jalur-jalur rawan—seperti ruas Wamena, Nduga, Lanny Jaya, hingga Yalimo—dengan melokalisasi area dan memberlakukan pembatasan jam melintas demi meminimalisasi risiko korban sipil.
Di sisi lain, Frits menekankan pentingnya peran aktif otoritas sipil daerah, seperti para bupati, untuk berada di garis depan dalam meredam konflik. Ia juga memperingatkan aparat keamanan TNI-Polri agar tetap mengedepankan operasi hukum yang terukur dan mematuhi kaidah HAM.
"Negara itu tidak boleh kalah, dan negara tidak boleh salah dalam prinsip hak asasi manusia. Karena itu, negara harus melakukan operasi terukur," ujarnya.
Melihat residu kekerasan yang terus berulang, Komnas HAM mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus penyelesaian konflik Papua yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, guna menghentikan siklus kekerasan yang terus memakan korban jiwa.
(*)