Penganiayaan Berat di Jalan Poros SP 5 Timika, Korban Tewas Ditikam Badik

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:19 WIB
Tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.
Tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.


Korban berinisial KA tewas terkapar di lokasi kejadian setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial AB (39).


Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku AB telah berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.


Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi berinisial AM, insiden bermula dari perselisihan di jalan raya. Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai pelaku dan korban saling menyalip di sepanjang Jalan Poros SP 5.


Pelaku AB kemudian menghadang laju sepeda motor korban. Setelah keduanya berhenti dan turun dari kendaraan, terjadi percekcokan yang berujung aksi saling dorong. Pelaku lantas mencabut sebilah badik dan langsung menikam korban hingga jatuh tersungkur.


"Melihat korban terkapar, saksi AM berupaya mendekati lokasi untuk memberikan pertolongan. Namun, pelaku justru mengarahkan senjata tajamnya dan mengancam akan menyerang saksi," kata Iptu Amir.


Guna melumpuhkan ancaman pelaku, saksi AM berpura-pura hendak mencabut senjata api pendek sambil memberikan gertakan keras. 


Saksi memerintahkan pelaku untuk membuang badik yang dipegangnya dan segera tiarap di tanah. 


Gertakan tersebut berhasil membuat pelaku menyerah hingga akhirnya diamankan di tempat.


Aparat kepolisian dari Polsek Kuala Kencana bersama Tim Inafis Polres Mimika langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Saat ini, pelaku AB telah ditahan di Polsek Kuala Kencana untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut, sementara jasad korban dievakuasi ke rumah sakit guna kepentingan visum.
(*)

Editor : Weny Firmansyah
penganiayaaan mimika Ceposonline.com