Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspend

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 17:05 WIB

Ketua Satgas MBG Mimika, Emanuel Kemong didampingi Kepala BGN Papua Tengah saat meninjau SPPG di Mimika. (CEPOSONLINE.COM/Istimewa).

Ketua Satgas MBG Mimika, Emanuel Kemong didampingi Kepala BGN Papua Tengah saat meninjau SPPG di Mimika. (CEPOSONLINE.COM/Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Papua Tengah membekukan sementara operasional tiga dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika. 

 

Penangguhan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dipicu oleh persoalan kelengkapan administrasi, konflik internal pengelola, hingga kendala teknis fasilitas sanitasi.

 

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut tersebar di dua wilayah perkotaan, yakni dua unit di Distrik Wania dan satu unit di Distrik Kuala Kencana.

 

Nalen membeberkan bahwa penangguhan dua unit SPPG dipicu oleh polemik internal pergantian pengurus yayasan yang berdampak pada legalitas administrasi.

 

 Sementara itu, satu SPPG di Distrik Wania sempat bermasalah pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Meski perbaikan fisik IPAL dilaporkan telah rampung, BGN belum mencabut status pembekuan karena masih menanti proses pergantian pimpinan unit yang berhalangan hadir akibat alasan kesehatan.

 

“Untuk 2 SPPG karena pergantian yayasan dan administrasinya, sedangkan untuk 1 SPPG di Wania karena IPAL namun sudah diperbaiki. Kita belum mencabut status suspendnya karena memang masih menunggu proses pergantian kepala SPPG,” jelas Nalen Situmorang.

 

Nalen menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali operasional SPPG tidak dapat dilakukan secara instan lantaran mematuhi birokrasi dan keputusan akhir dari BGN tingkat pusat. 

 

Guna menjaga keterbukaan informasi, pihaknya memerintahkan koordinator lapangan untuk terus mengonsolidasikan perkembangan pembenahan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah.

 

“Untuk koordinasi dengan Satgas Mimika, saya sudah sampaikan kepada Korlap untuk selalu melakukan koordinasi bersama Satgas di Mimika,” ungkap Nalen. 

 

Merespons penangguhan tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Mimika Emanuel Kemong mengimbau seluruh pengelola SPPG agar memenuhi tata kelola standar pelayanan sebelum membagikan paket makanan kepada penerima manfaat. 

 

Pemkab Mimika menekankan ketatnya ketaatan prosedur guna mencegah munculnya masalah kesehatan maupun hambatan teknis di lapangan.

 

“Yang sudah dicabut status suspend harus segera melakukan pelayanan, namun tentunya untuk menghindari adanya permasalahan dalam pembagian MBG ini, SPPG harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
mimika Ceposonline.com BGN