CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Peristiwa kebakaran lahan melanda kawasan Jalan SP7, Jalur 10, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis malam (10/9/2026).
Insiden ini mempertegas meningkatnya ancaman kebakaran vegetasi di wilayah Mimika seiring masuknya musim kemarau.
Kobaran api yang membesar di area semak kering tersebut sempat memicu kekhawatiran masyarakat sekitar sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh tim teknis penanggulangan bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika Agustina Rahaded membenarkan adanya insiden tersebut.
Pihaknya mengarahkan tujuh unit armada pemadam kebakaran ke lokasi untuk melokalisasi kobaran api agar tidak merambat ke pemukiman warga.
Agustina menjelaskan bahwa operasi pemadaman bermula usai BPBD menerima laporan darurat dari seorang warga lokal bernama Maxi pada pukul 18.54 WIT.
"Kami dihubungi sekitar pukul 18.54 WIT oleh Pak Maxi. Tim kemudian ke tempat kejadian dan melakukan pemadaman hingga pukul 21.33 WIT api berhasil padam," tutur Agustina saat dihubungi pada Jumat (11/9/2026) siang.
Rentang cuaca kering yang melanda Mimika dalam beberapa pekan terakhir dinilai meningkatkan rasio pemicu kebakaran.
Kondisi daun dan rumput yang mengering membuat tutupan lahan sangat rentan terbakar, baik akibat kelalaian manusia maupun peningkatan suhu udara.
Merespons potensi ancaman selama musim kemarau, BPBD Mimika mengimbau warga memperketat kewaspadaan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas penyiapan lahan menggunakan metode pembakaran (open burning).
Berdasarkan standar pencegahan risiko bencana, BPBD membeberkan sejumlah langkah mitigasi prioritas yang wajib dipatuhi masyarakat:
Pertama, Pencegahan Pembakaran Lahan: Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar karena risiko vegetasi terbakar tanpa kendali sangat tinggi.
Kedua, Pengawasan Api Sampai Padam: Menghentikan kebiasaan membakar sampah tanpa pengawasan dan wajib memastikan sisa api benar-benar padam total.
Ketiga, Pengendalian Puntung Rokok: Dilarang membuang puntung rokok secara sembarangan, terutama di area semak, daun kering, atau perbukitan yang rawan terpicu gesekan api.
Kempat, Pemeriksaan Instalasi Domestik: Memeriksa secara berkala jaringan kabel listrik, regulator kompor gas, dan selang pemicu untuk mencegah kebakaran sekunder di area pemukiman.
Kelima, Sanitasi Lingkungan: Memeriksakan kebersihan halaman serta membersihkan tumpukan sampah dedaunan kering dari perimeter luar rumah.
BPBD Mimika meminta masyarakat segera melaporkan ke posko pemadam jika menemukan titik api sekecil apa pun guna mencegah luasan kebakaran yang lebih besar. (*)