CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek berinisial SK di area belakang Keuskupan Timika, Jalan Amungsa Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika memeriksa belasan saksi dan mendalami bukti-bukti di lapangan guna mengungkap struktur peran para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penyidikan, tiga orang telah resmi dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi. Total tiga orang menjadi tersangka," tegas Putut kepada wartawan di Timika, Senin (7/9/2026).
Putut merinci, ketiga tersangka membagi tugas dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut, di mana salah satu tersangka bertindak sebagai pengemudi kendaraan eksekusi, sementara tersangka lainnya memegang peran pendukung.
Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisian menyatakan telah mengidentifikasi keberadaan pelaku utama yang menjadi dalang langsung aksi pembunuhan pengemudi ojek tersebut.
“Pelaku utama kami telah kantongi data dan namanya, tempatnya juga kami sudah kantongi. Kami melakukan perhitungan yang matang untuk melakukan penangkapan,” ujar Putut.
Guna melegalisasi pembuktian dan mengurai konstruksi perkara secara utuh, tim penyidik sedikitnya telah memeriksa 14 orang saksi.
Langkah pendalaman terus berjalan untuk memperkuat bukti material serta mengungkap motif mendasar di balik aksi kekerasan mematikan ini.
Kepolisian memastikan penanganan perkara terus dikawal ketat hingga seluruh eksekutor dan aktor intelektual ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (*)
Editor : Agung Trihandono