Polres Mimika Tetapkan 4 Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam di Kwamki Narama

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, saat ditemui di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (7/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN)
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, saat ditemui di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (7/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam ilegal hasil razia gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keempat tersangka yang berinisial RT, MM, IT, dan DT tersebut disangkakan melanggar pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah terjaring penyekatan keamanan pada Rabu, 2 September 2026.

Penetapan tersangka ini berawal dari razia gabungan yang menyasar sembilan titik pemeriksaan di wilayah Kwamki Narama untuk meredam potensi bentrok susulan akibat konflik sosial antarkelompok yang pecah di daerah tersebut. 

Dalam razia itu, aparat sempat mengamankan sembilan orang beserta dua unit kendaraan roda empat.

Namun, setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, penyidik memilah peran masing-masing orang yang diamankan hingga akhirnya mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, penetapan tersangka berbekal penelusuran kepemilikan berbagai barang tajam yang ditemukan tersembunyi di dalam salah satu kendaraan roda empat.


“Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah itu kita dapat inisialnya dan dilakukan penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Putut saat ditemui di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (7/9/2026).

Putut menambahkan, lima orang lainnya dibebaskan dari sangkaan hukum karena tidak terbukti menguasai atau membawa senjata tajam saat pemeriksaan berlangsung. 


“Kalau yang dipulangkan, tidak ada sajam padanya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan kendaraan dan pemeriksaan di lokasi, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya berupa dua busur panah, 23 anak panah, empat bilah parang, satu ketapel, serta satu tulang kasuari yang diruncingkan. 

Dua armada kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut material senjata tersebut turut disita penyidik.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Amunisi, atau Bahan Peledak Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Distrik Kwamki Narama tetap kondusif pascakonflik. (*)

Editor : Agung Trihandono
sejata tajam Kwamki Narama mimika Ceposonline.com