Kasus Pembunuhan Tukang Ojek, Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Lima orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan di Distrik Kwamki Narama. ( CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Lima orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan di Distrik Kwamki Narama. ( CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap SK, seorang tukang ojek yang tewas di Jalan Amungsa Indah, kawasan belakang Keuskupan Timika tembusan Jembatan Waker, pada 25 Juli 2026 lalu.

Penetapan tersangka berinisial AS ditetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap lima orang terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap tim gabungan di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Sabtu, 29 Agustus 2026 dini hari.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif, empat orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam aksi kejahatan berdarah tersebut dan telah dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui awak media, Senin (31/8/2026) membenarkan hal tersebut.

“Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan sudah dipulangkan kemarin sore. Hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus siang,” kata Putut.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, AS terbukti berperan aktif membantu mobilitas para pelaku menuju tempat kejadian perkara (TKP). Ia merupakan pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam operasi pembunuhan tersebut.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AS, kepolisian mengidentifikasi bahwa kelompok yang mengeksekusi dan terlibat dalam aksi penyerangan tersebut diperkirakan mencapai 12 orang. 

Penyidik kini memfokuskan perburuan terhadap para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengenai latar belakang aksi keji tersebut, kepolisian menyatakan masih mengumpulkan petunjuk dan barang bukti untuk membedah motif utama serta melacak aktor intelektual di balik pembunuhan SK. 

“Penyidik terus mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap dalang utama serta motif pembunuhan ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Editor : Agung Trihandono
Kwamki Narama mimika Ceposonline.com