Satpol PP Mimika Mulai Tertibkan Bangunan dan Lapak PKL Melanggar Aturan

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:59 WIB
Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang hendak melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026), (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang hendak melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026), (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika resmi memulai penertiban bangunan liar serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Mimika pada Rabu (26/8/2026). 

 

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota. 

 

Operasi penertiban tahap awal dipusatkan di ruas Jalan Cendrawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek yang telah melalui prosedur peneguran resmi.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menegaskan bahwa penindakan di lapangan dilaksanakan berdasarkan mekanisme teguran secara bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga surat peringatan ketiga. 

 

Pihaknya mengapresiasi sejumlah pedagang yang bersikap kooperatif, seperti di kawasan depan BRI Timika Indah, yang langsung membongkar mandiri lapaknya setelah menerima imbauan lisan.

 

“Hari ini kami fokus melakukan penertiban. Tempat atau pedagang kaki lima yang sudah kami ingatkan secara lisan, kemudian diberikan surat peringatan, akan kami tertibkan. Penertiban ini kita mulai dari jalan Cendrawasih kemudian di jalan Budi Utomo,” kata Yulius Koga.

 

“Yang secara lisan langsung membersihkan itu di depan BRI Timika Indah. Mereka sudah langsung bersihkan,” imbuhnya.

 

Pelaksanaan penertiban ini melibat organisasi perangkat daerah terkait hingga tingkat kelurahan serta unsur aparat keamanan demi menjamin kelancaran operasi. 

 

Adapun cakupan wilayah yang masuk dalam peta penataan bertahap ini meliputi kawasan Mardika Baru, Otomona, hingga wilayah sekitar Pasar Sentral. 

 

Bagi lokasi usaha yang belum tersentuh sosialisasi, Satpol PP akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran sesuai aturan sebelum tindakan fisik dilakukan.

 

“Yang belum kami sosialisasi, nanti kami sampaikan surat lagi. Tahap kedua kami keluarkan,” jelasnya.

 

Penindakan hukum ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Penertiban Bangunan, dan Penggunaan Ruang Kota. 

 

Garis sempadan bangunan terhadap badan jalan dan trotoar menjadi tolok ukur utama penertiban. 

 

Pelanggaran batas ruang usaha tidak hanya menyasar pedagang berskala kecil, tetapi juga toko dan bangunan permanen berukuran besar yang melanggar ketentuan jarak bebas minimum.

 

“Ukur dari jalan sebelah sini. Kalau bangunan toko-toko ini 25 meter,” tutur Yulius.

 

Pemerintah Kabupaten Mimika mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemilik usaha agar mendukung penataan kota ini secara kondusif tanpa ada upaya perlawanan hukum.

 

Petugas akan terus menyisir seluruh sudut kota secara konsisten berdasarkan basis data inventarisasi serta tahapan surat peringatan yang telah diterbitkan.

 

“Kalau ada yang melawan, kami sudah siap. Tapi hari ini tidak ada yang melawan. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” tutupnya.

 

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
mimika Satpol pp