Polisi Giring Tersangka Anak Kasus Pengeroyokan Maut di Mimika ke Kejaksaan

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Pelaku yang hendak dibawa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).
Pelaku yang hendak dibawa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka anak berinisial F.A. alias E beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa, 18 Agustus 2026. 

Pelimpahan ini berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial P.T. meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi pelaksanaan proses hukum tersebut pada Rabu (19/8/2026).

"Proses penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Mimika sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WIT. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru, Aipda Abdul Malik dan Bripda Ahmad Khairuzaini, serta diterima langsung oleh JPU Kejari Mimika, Jaksa Pratama Imelda Irianti," jelas Hempy.

Prosedur hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 122 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 25 Juli 2026.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan maut tersebut bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, depan gang Seroja samping Toko Pesona, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Saat itu, tersangka F.A. alias E bersama tersangka lain berinisial K.F.R. alias T. mendatangi korban P.T. Dalam insiden tersebut, F.A. alias E menendang pinggul belakang korban menggunakan kaki kiri hingga korban terpental dan jatuh. 

Ketika korban berusaha bangkit, K.F.R. alias T. memukul wajah korban dengan tangan terkepal tepat di bagian hidung.

Akibat pukulan keras tersebut, korban jatuh terlentang hingga bagian belakang kepalanya membentur aspal dan langsung tidak sadarkan diri.

Dua orang saksi, L.M. dan G.N.M., yang melihat korban tergeletak lantas membonceng korban menggunakan sepeda motor ke depan Hotel Grand Tembaga. 

Di lokasi tersebut, saksi L.M. memercikkan air mineral ke wajah korban agar sadar, meski korban terlihat masih dalam kondisi oleng.

Para saksi kemudian membawa korban ke rumah L.M. di Jalan Poros SP 5, Kompleks Waker, Timika, untuk diistirahatkan di ruang tengah.

Kondisi korban memburuk pada pukul 06.00 WIT ketika ibu kandung korban mendapati P.T. mengalami muntah-muntah dan mengeluarkan darah dari hidungnya. 
Saksi L.M. dan G.N.M. segera membawa korban ke UGD Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika, namun tim dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka anak F.A. alias E dijerat dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
mimika Ceposonline.com