232 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Timika Terima Remisi HUT RI

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17 WIB
Warga binaan lapas saat menerima remisi kemerdekaan di lapangan Lapas Kelas IIB Timika, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Warga binaan lapas saat menerima remisi kemerdekaan di lapangan Lapas Kelas IIB Timika, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menerima remisi umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai wujud apresiasi atas iktikad baik dan pemenuhan syarat substantif maupun administratif yang dijalani para narapidana selama proses pembinaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang hadir membacakan amanat resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Emanuel menegaskan bahwa tema peringatan kemerdekaan tahun ini, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” harus dijadikan sebagai landasan moral dalam mengelola sistem pemasyarakatan nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa hak-hak warga binaan telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Regulasi ini memastikan setiap narapidana berhak atas pelatihan, pendidikan, perlakuan yang manusiawi, hingga pemenuhan hak-hak integrasi.

"Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pelatihan karakter, peningkatan keterampilan, serta berbagai kegiatan positif,” ujar Emanuel, dalam keteranganya kepada media ini, Selasa (19/8/2026).

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 173.706 warga binaan memperoleh remisi umum pada tahun 2026. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Emanuel menekankan bahwa skema pemasyarakatan bukan berfokus pada penghukuman semata, melainkan pada reintegrasi sosial. 

Negara berupaya membekali warga binaan agar siap kembali ke lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, taat hukum, dan produktif.

Ia pun berharap pemotongan masa tahanan ini tidak diartikan sekadar sebagai formalitas kelulusan masa pidana, melainkan dipahami sebagai pemicu kesadaran diri untuk tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
lapas mimika Ceposonline.com