Tanpa Dokumen Resmi, Seorang WNA Papua New Guinea Bakal Dideportasi dari Mimika

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Konferensi pers pendeportasian WNA asal PNG di aula lantai II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN). 
Konferensi pers pendeportasian WNA asal PNG di aula lantai II Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime. Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) ini melintasi perbatasan darat tanpa dokumen resmi, menembus rimba birokrasi, hingga akhirnya langkahnya terhenti di tanah Mimika. 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika kini bersiap memulangkannya ke negeri asal melalui tindakan deportasi.

Kisah penyingkapan keberadaan Ben bermula dari bisik-bisik warga di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Mimika, pada 23 Juni 2026. 

Laporan masyarakat tersebut menjadi pemantik bagi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk menyusuri jejak Ben di lapangan, memvalidasi identitas serta mengamati gerak-geriknya yang membaur di tengah riuk-pikuk kota.

Tepat pada 16 Juli 2026, ikhtiar petugas membuahkan hasil. Ben ditemukan di lokasi yang dilaporkan. Namun, saat diminta menunjukkan bukti keabsahan keberadaannya di bumi Nusantara, ia tak mampu menyodorkan selembar pun dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah. 

Petugas lantas menggelandangnya ke Kantor Imigrasi Mimika dan menempatkannya di Ruang Detensi—sebuah ruang yang kini menyekat kebebasannya sembari menunggu kepastian hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, membeberkan rute perjalanan Ben dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Inteldakim Fajar Hadiratusi dan Kasi Tikkim Fransz Tutuarima, Selasa, 11 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw ke Jayapura. Setelah itu melanjutkan penerbangan ke Timika menggunakan identitas sewaktu masih kuliah di Indonesia,” jelas Thomas.

Selama hampir dua bulan menghirup udara Indonesia secara ilegal, Ben merajut asa di gubuk-gubuk ekonomi kecil. 

Ia menyambung hidup dengan mengintil warga lokal, menjajakan helai-helai kain bermotif PNG serta ornamen khas kampung halamannya di sepanjang trotoar Jalan Cenderawasih SP2.

“Jadi, yang bersangkutan masuk dari Jayapura hingga ke Timika seorang diri dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” katanya.

Langkah senyap Ben menembus celah perbatasan itu kini berbenturan dengan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang valid. 

Tak hanya itu, ia juga terancam jeratan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) jika terbukti menghindari pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Proses pemulangan paksa kini tengah dirajut. Otoritas keimigrasian Mimika telah membina komunikasi intensif dengan Konsulat Jenderal Papua New Guinea guna merampungkan dokumen administratif pemulangan.

“Untuk deportasi WNA PNG ini, kita akan melakukan deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura,” pungkas Thomas. 

Perjalanan Ben di tanah tetangga pun dipastikan bakal segera usai di garis batas tempat ia pernah melangkah pergi.

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
wna mimika Ceposonline.com papua new guinea