Operasi Sikat Noken: Proses Hukum Tersangka Anak di Bawah Umur Dilaksanakan Secara Khusus

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Roby Urbinas saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Roby Urbinas saat diwawancarai awak media di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah memastikan proses hukum terhadap seorang anak di bawah umur yang terjaring dalam Operasi Sikat Noken 2026 tetap berjalan. 

Namun, penanganannya dipastikan menggunakan mekanisme khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Anak tersebut merupakan bagian dari 20 tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah Mimika dan Nabire.

Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Roby Urbinas, menegaskan perbedaan perlakuan hukum antara tersangka dewasa dan tersangka anak dilakukan demi menjamin hak-hak perlindungan anak selama proses peradilan berlangsung.

“Proses hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap anak-anak. Itu tetap, tetap berjalan. Yang dewasa berjalan, yang usia anak-anak tetap berjalan sesuai dengan undang-undang,” kata Gustav di Mapolres Mimika, Senin, 10 Agustus 2026.

Gustav menambahkan bahwa penanganan kasus pidana yang melibatkan anak tidak bisa dilepaskan dari peran keluarga dan pendampingan resmi.

“Tetap kita mempedomani peradilan anak ya. Undang-undang terhadap anak memang dikeluarkan untuk melakukan proses hukum mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kejahatan jalanan ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di Papua Tengah. 

Kepolisian menyoroti pentingnya edukasi serta pengawasan lingkungan sosial agar anak tidak terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas.

"Mungkin itu yang harus menjadi catatan khusus kepada para orang tua, anak-anak kita ini harus diawasi dengan baik. Tentunya harapan kita dididik untuk menjadi anak-anak yang tumbuh kembangnya positif ke depannya, menjadi anak warga masyarakat yang baik di hadapan hukum. Mungkin itu ya,” imbuhnya.

Operasi Sikat Noken 2026 difokuskan untuk menekan angka kejahatan konvensional atau 3C: pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Mimika dan Polres Nabire.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Polda Papua Tengah membeberkan capaian operasi yang berhasil membongkar 22 Laporan Polisi (LP) dengan total 20 tersangka.
(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
operasi sikat noken mimika Ceposonline.com