Mulai Senin! Beli Biosolar di Mimika Kini Wajib Ikuti Aturan Ganjil-Genap

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 20:20 WIB

 

Antrian kendaraan di SPBU. (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Antrian kendaraan di SPBU. (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi memberlakukan mekanisme ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang mulai efektif diterapkan pada Senin, 10 Agustus 2026. 

 

Kebijakan ini diambil guna mengendalikan serta menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran di wilayah Kabupaten Mimika.

 

Penerapan aturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

 

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa langkah pengawasan ketat ini ditempuh untuk mengurai antrean dan memastikan konsumen yang berhak mendapatkan pasokan Biosolar sesuai dengan peruntukannya.

 

Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran tersebut, penyesuaian jadwal pembelian berdasarkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan diatur sebagai berikut:

1. Plat Ganjil (angka terakhir plat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, 9): Berlaku pada Senin, Rabu, dan Jumat.

2. Plat Genap (angka terakhir plat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, 8): Berlaku pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

 

Selain pembatasan hari berdasarkan plat nomor, konsumen Biosolar bersubsidi diwajibkan memenuhi tiga persyaratan teknis saat pengisian di SPBU.

 

Pertama, menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

 

Kedua, menunjukkan kode barcode (QR Code) dari aplikasi Subsidi Tepat Pertamina.

 

Lalu ketiga, membawa kendaraan yang data fisik dan spesifikasinya sesuai dengan data terdaftar pada sistem Subsidi Tepat.

 

*Pengecualian Aturan Ganjil-Genap*

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan pengecualian sistem ganjil-genap untuk jenis kendaraan pelayanan publik serta darurat (emergency).

 

Kendaraan yang tidak terikat aturan ganjil-genap meliputi mobil ambulans dan mobil jenazah, mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), kendaraan penanggulangan bencana dan kendaraan pengangkut sampah. (*)

Editor : Elfira Halifa
Papua Tengah mimika Ceposonline.com