CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pengadilan Negeri Kota (PN) Timika memutuskan menangguhkan sementara pelaksanaan eksekusi lahan sengketa seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penundaan eksekusi yang semula dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026 ini diambil demi mengantisipasi eskalasi konflik pasca-aksi pemalangan jalan dan pembakaran ban oleh warga setempat.
Humas PN Kota Timika melalui siaran pers resmi yang ditandatangani Hakim Agusta Pamungkas menegaskan bahwa seluruh proses hukum atas sengketa perdata tersebut sebenarnya telah tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penundaan murni pertimbangan pertahanan keamanan di lapangan.
"Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi," tegas Pamungkas dalam keterangan resminya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Berawal dari Protes Warga hingga Unjuk Rasa
Rencana eksekusi tanah tersebut sebelumnya memicu gelombang protes dari warga yang bermukim di atas lahan sengketa. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes, lumpuh total.
Warga membakar ban bekas serta membentangkan batang kayu di tengah jalan untuk menolak pengosongan pemukiman mereka.
Sengketa perdata ini berakar dari gugatan yang dilayangkan Ny. Anna Anggraini ke PN Timika pada 6 September 2025 dengan nomor register 97/Pdt.G/2025/PN Tim. Gugatan tersebut menyasar Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II), Ny. Lana Erawati (Turut Tergugat I), serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika (Turut Tergugat II).
Penggugat mengklaim kepemilikan sah atas dua bidang tanah berhak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan 1656 yang dibeli dari Lana Erawati pada 2006. Namun, sejak 2019, lahan yang berlokasi persis di depan Perumahan Pemda Mimika itu diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.
Putusan Inkrah Tanpa Perlawanan Tergugat
Dalam perjalanannya, persidangan perkara ini berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat. Meski telah dipanggil secara patut oleh jurusita pengadilan sebanyak tiga kali—yakni pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025—para tergugat tidak pernah hadir maupun mengutus kuasa hukumnya. Majelis hakim lantas melanjutkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, hingga peninjauan lokasi (descente).
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Anna Anggraini. Hingga batas waktu hukum 14 hari usai putusan dibacakan, para tergugat tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara ini resmi inkrah.
Penggugat lantas mendaftarkan permohonan eksekusi (Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim) pada 4 Maret 2026. Seluruh tahapan formal eksekusi—mulai dari aanmaning (teguran pengadilan), konstatering (pencocokan objek lahan), hingga penyitaan eksekusi—telah rampung dilaksanakan.
Namun, eksekusi fisik lapangan yang sedianya dikawal ketat oleh personel Polres Mimika pada 6 Agustus 2026 terpaksa dibatalkan demi menghindari bentrokan fisik.
Meski menunda tindakan lapangan, PN Timika menegaskan bahwa penegakan hukum perdata akan tetap berjalan. Pengadilan memastikan menghormati hak-hak masyarakat adat Mimika, namun seluruh proses penyelesaian tetap harus mengacu pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. (*)