Lapas Timika Usulkan Remisi Kemerdekaan untuk 232 Narapidana

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:49 WIB
Ilustrasi Tahanan.
Ilustrasi Tahanan.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Sebanyak 232 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Kemerdekaan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang. 

Dari ratusan nama yang diajukan, kasus narkotika mendominasi daftar penerima pengurangan masa hukuman tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas pengusulan telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Narapidana perkara tindak pidana khusus narkotika menjadi kelompok terbesar dalam usulan tahun ini.

“Dari total 232 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 79 orang merupakan narapidana kasus narkotika," kata Hernowo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

"Selanjutnya perkara perlindungan anak sebanyak 64 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 12 orang, pembunuhan 9 orang, dan perkara lainnya dengan jumlah yang bervariasi,” sambungnya.

Rincian perkara lainnya yang turut diusulkan meliputi tujuh warga binaan kasus lain-lain, empat kasus kesehatan, empat kasus senjata tajam, dan tiga kasus kekerasan seksual. 

Selain itu, terdapat masing-masing dua narapidana pidana umum, pembakaran, penggelapan, serta penipuan. Sisanya terdiri atas masing-masing satu kasus KDRT, kesusilaan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, mata uang, pelanggaran lalu lintas, hingga penadahan.

Durasi Remisi Beragam Sesuai Evaluasi Pembinaan
Hernowo menjelaskan bahwa besaran pemotongan masa tahanan yang diusulkan untuk tiap-tiap narapidana tidak seragam. 

Penentuan durasi remisi disesuaikan dengan kalkulasi masa pidana yang telah dijalani, serta hasil evaluasi berkala terhadap kelakuan baik dan keaktifan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Usulan remisi satu bulan sebanyak 28 orang, dua bulan 47 orang, tiga bulan 74 orang, empat bulan 45 orang, lima bulan 33 orang, dan enam bulan lima orang,” tuturnya.

Pemberian remisi khusus Hari Kemerdekaan ini menjadi instrumen apresiasi negara bagi para warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif, sekaligus sebagai langkah terukur dalam mengurai kepadatan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
mimika Ceposonline.com tahanan narapidana