CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian aktif di Kompleks Perumahan Rafles Residence, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (2/8/2026) ditanggapi pihak kepolisian.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyebut pelaku berinisial M berpangkat Aipda dan bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Timika. Sementara, korban berinisial BC. Usai insiden penembakan, Aipda M menyerahkan diri.
Berdasarkan hasil penyidika
n awal pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh konflik internal rumah tangga yang telah berlangsung selama tiga bulan. Hubungan pernikahan Aipda M dan istrinya berada dalam proses perceraian dan keduanya telah pisah ranjang.
Keretakan hubungan tersebut diduga akibat perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban. Peristiwa bermula saat Aipda M mendatangi rumah istrinya untuk menjemput sang anak. Di lokasi kejadian, Aipda M mendapati korban keluar dari rumah tersebut hingga memicu adu mulut dan ketegangan fisik.
Aipda M kemudian memutuskan untuk mengakhiri perselisihan dan membawa anaknya masuk ke dalam mobil. Namun, situasi mendadak memanas saat korban menghampiri kendaraan pelaku sembari membawa senjata tajam.
Kepolisian mengungkapkan bahwa penembakan tersebut tidak didasari oleh niat awal untuk membunuh, melainkan respons refleks atas ancaman keselamatan jiwa. “Pelaku merasa terancam. Ada serangan sehingga spontan melakukan penembakan," jelas kapolres.
Untuk mengantisipasi simpang siur informasi Kapolres menekankan pentingnya memahami latar belakang kejadian secara holistik. Kapolres merincikan bahwa pelaku sebenarnya telah berkali-kali memperingatkan korban untuk menjaga jarak mengingat proses perceraian yang belum final.
Dan sesaat setelah penembakan, Aipda M menghubungi rekannya di Polsek Kawasan Bandara sebelum mengamankan diri ke Polsek Mimika Baru (Miru). Pihak Polres Mimika memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, baik dari sisi etik profesi maupun hukum pidana. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser