Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Polisi Beberkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Logpon Mimika Tewaskan Seorang Pria

Wahyu Welerubun • Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:30 WIB
Polisi  melaksanakan Olah TKP di lokasi kecelakaan, tepatnya di Jalan Poros SP V - SP XIII, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Sabtu pagi (11/7/2026). (Foto: Istimewa).
Polisi  melaksanakan Olah TKP di lokasi kecelakaan, tepatnya di Jalan Poros SP V - SP XIII, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Sabtu pagi (11/7/2026). (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Peristiwa tragis yang diduga kuat merupakan aksi tabrak lari ini terjadi di Jalan Logpon tepatnya di Jalan Poros SP V - SP XIII, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Sabtu pagi (11/7/2026).OM, MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika akhirnya membeberkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria berinisial MT. 


Peristiwa tragis yang diduga kuat merupakan aksi tabrak lari ini terjadi di Jalan Logpon tepatnya di Jalan Poros SP V - SP XIII, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Sabtu pagi (11/7/2026). 


Insiden maut yang berlangsung sekitar pukul 06.38 WIT tersebut kini tengah dalam penyelidikan intensif Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika guna memburu pengendara misterius yang melarikan diri usai melindas korban.


*Kronologi Kejadian: Berawal dari Pohon Tumbang*


Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Blade berwarna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai oleh MT.


Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, peristiwa bermula saat MT melaju dari arah pertigaan Iwaka. Situasi mendadak menjadi tak terkendali ketika korban dihadapkan pada sebuah pohon yang tumbang dan melintang di tengah jalan.


"Diduga kuat pengendara sepeda motor menabrak pohon yang jatuh tersebut hingga menyebabkan dirinya terlempar dan terjatuh ke badan jalan," ujar Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Sabtu sore. 


*Korban Terlindas Kendaraan Misterius*


Petaka tidak berhenti di situ. Selang beberapa menit setelah MT terjatuh di aspal, sebuah kendaraan roda empat atau lebih—yang identitas dan jenisnya hingga kini belum diketahui—melintas di jalur yang sama.


Pengendara kendaraan misterius tersebut diduga kurang memperhatikan situasi jalan di depannya dan tidak melihat adanya korban yang tergeletak di badan jalan. Akibatnya, kendaraan tersebut melindas bagian kepala korban. 


Alih-alih menghentikan laju kendaraan untuk memberikan pertolongan medis, pengemudi tersebut justru memacu kendaraannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. "Korban meninggal dunia di tempat akibat luka berat di bagian kepala," kata Hempy.


*Langkah Kepolisian dan Perburuan Pelaku*


Pasca-kejadian, personel Satlantas Polres Mimika langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan sterilisasi jalur. Petugas mengevakuasi jenazah MT ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika untuk penanganan lebih lanjut sembari melakukan upaya pelacakan terhadap pihak keluarga korban.


Selain mengevakuasi korban, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade milik korban ke Kantor Satlantas Polres Mimika. Kerugian material akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp 1.000.000.


Saat ini, kepolisian fokus melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan serta pengemudi yang melakukan tabrak lari tersebut. Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya saksi mata di sekitar Jalan Logpon yang melihat nomor polisi kendaraan pelaku saat melintas.


*Imbauan Keselamatan Berkendara*


Berkaca dari insiden fatal ini, Polres Mimika mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Mimika untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur yang rawan pohon tumbang atau minim penerangan.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi jalur aman sebelum mendahului, serta mengutamakan keselamatan. Jika terlibat atau melihat kecelakaan, kewajiban moral dan hukum kita adalah menolong, bukan melarikan diri," pungkas Hempy. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#olah tkp #mimika #Polres Mimika