CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika berencana melakukan otopsi dan pengambilan sampel DNA terhadap jenazah bayi yang ditemukan di tempat penampungan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Langkah hukum ini diambil untuk mengidentifikasi korban dan memburu pelaku pembuangan bayi yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 pekan lalu.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyatakan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Nah, itu penemuan bayi kemarin kami sudah koordinasi dengan Kabid Dokkes. Rencana nanti kita akan melaksanakan otopsi, nah untuk pengambilan sampel DNA, gitu," kata Billyandha saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin, 15 Juni 2026.
"Nanti kita coba ini dulu, kita koordinasi dengan Kabid Dokkes. Mungkin nanti bisa ditanya langsung ke Kabid Dokkes," tambahnya.
Sebelumnya, jenazah bayi tersebut pertama kali ditemukan di dalam kantong plastik bening oleh petugas kebersihan pada Kamis sore sekitar pukul 17.55 WIT di fasilitas penampungan sampah DLH, Jalan Cenderawasih.
Petugas mencurigai bungkusan plastik tersebut saat sedang memindahkan muatan limbah rumah tangga ke atas truk pengangkut. Sampah tersebut diketahui baru saja diangkut dari kawasan perumahan di belakang BTS, SP 2.
Pasca-penemuan, jenazah bayi langsung dievakuasi dari lokasi kejadian untuk mendapatkan penanganan medis dan visum, sementara petugas lapangan segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kronologi lengkap peristiwa serta mencari keberadaan pelaku pembuangan.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser