Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Takk Harus Putusan, Tiga Perkara Tuntas Lewat Restorative Justice

Wahyu Welerubun • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:28 WIB
Kantor Kejaskaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).
Kantor Kejaskaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, menyelesaikan tiga perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sepanjang tahun 2026 hingga triwulan ketiga.

 

Dari ketiga kasus tersebut, dua perkara resmi dihentikan penuntutannya, sementara satu lainnya masih dalam proses pemenuhan syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar penghukuman.

"Restorative Justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum. Pendekatan ini justru menjadi sarana untuk mengembalikan keadaan seperti semula, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat," kata I Putu Eka Suyantha dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (9/6/2026).

Kasus pertama yang diselesaikan adalah perkara penganiayaan dengan tersangka VF (47). VF disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara kedua yang berhasil dihentikan melibatkan tersangka AM (33) atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 486 KUHP. Kasus ini rampung diselesaikan setelah melalui proses mediasi penal dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Sementara itu, pihak kejaksaan saat ini masih mendalami perkara ketiga dengan tersangka JJG (29).

 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP, dan kasusnya kini berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif untuk penghentian penuntutan.

Menurut I Putu Eka Suyantha, langkah penyelesaian di luar pengadilan ini merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan Republik Indonesia menuju institusi yang modern dan profesional.

 

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih manusiawi dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan harmoni di masyarakat.

 

(*)

 

Editor : Abdel Gamel Naser
#papua #mimika #Ceposonline.com