CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mimika menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus perusakan pagar tembok di lahan milik Keuskupan Timika yang berlokasi di Jalan Irigasi, Timika, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (25/5/2026) siang.
Langkah ini diambil dua hari setelah pihak korban resmi melayangkan laporan kepolisian.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika, Inspektur Dua Muh. Fathur A. Lubis, memimpin langsung proses identifikasi fisik di lapangan sekitar pukul 12.00 WIT.
"Tim penyidik mengonfirmasi kerusakan fisik berupa pagar tembok sepanjang 18 meter dengan tinggi 2 meter pada sisi sebelah timur dalam kondisi hancur dan runtuh," ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Senin sore.
Penyelidikan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 23 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak Keuskupan Timika yang diwakili oleh pelapor berinisial SB mengadukan aksi perusakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.
Peristiwa perusakan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi di lokasi kejadian, empat orang terlapor berinisial HH, SP, HS, dan HR mendatangi lahan milik Keuskupan tanpa hak.
Mereka kemudian diduga membongkar dan meruntuhkan pagar tembok pembatas secara paksa, sehingga menimbulkan kerugian materil bagi pihak gereja.
Dalam olah TKP tersebut, Paur Identifikasi Ajun Inspektur Polisi Satu Yosep Rombe bersama tim teknis mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Material pembuktian yang disita antara lain berupa sisa-sisa reruntuhan batu batako yang hancur untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resor Mimika mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika untuk tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Polisi meminta warga memercayakan penuh seluruh proses penegakan hukum ini kepada penyidik yang sedang berjalan. (*)
Editor : Agung Trihandono