Aksi Pencurian di Kuala Kencana Terbongkar, Pelaku Barter Tablet Curian dengan Miras Lokal
Wahyu Welerubun• Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:42 WIB
Pelaku pencurian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Kuala Kencana Mimika, Sabtu (9/5/2026), (Ceposonline.com/ Istimewa).
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Personel Polsek Kuala Kencana berhasil membongkar kasus pencurian di pemukiman warga Jalan Sunan Kalijaga SP.3, Kelurahan Karang Senang, pada Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan cepat ini berawal dari keberanian korban yang berhasil meringkus terduga pelaku sesaat setelah melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan resmi bernomor LP/B/28/V/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana.
Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y. Tansah Kristiyono, langsung memimpin personel piket untuk mengamankan lokasi kejadian dan menindaklanjuti kasus yang menimpa korban berinisial H.S (30).
Insiden ini bermula pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Berdasarkan keterangan yang diberikan, peristiwa bermula pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIT.
Saat itu, pelapor mendengar suara seseorang yang melompat dari teras rumahnya. Merasa curiga, pelapor segera bergegas menuju sumber suara dan memergoki keberadaan terlapor di lokasi tersebut.
Pelapor kemudian bertindak cepat dengan menangkap dan mengamankan terlapor menggunakan tali, lalu segera menghubungi pihak Kepolisian untuk dilakukan penjemputan.
“Mengingat adanya sejumlah barang yang hilang dalam insiden ini, pelapor pun resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat diproses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy, Sabtu malam.
Dalam aksi penggeledahan lanjutan pada pukul 15.30 WIT, tim kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku utama berinisial R.W di kawasan TSM Jalur 1, Kelurahan Karya Kencana.
Pelaku yang tak berkutik saat disergap di sebuah rumah langsung diborgol dan digiring ke markas kepolisian untuk interogasi mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, R.W mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan tempat persembunyian barang bukti.
Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku mengaku telah menjual satu unit tablet Xiaomi Pad hasil curiannya kepada seorang penjual minuman keras lokal seharga Rp550.000.
Mirisnya, transaksi tersebut juga melibatkan barter dengan lima bungkus minuman lokal jenis sopi. Sementara itu, barang elektronik lainnya seperti dua unit laptop Asus dan pengeras suara Bose masih disimpan oleh pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah ember cat besar. Di dalamnya terdapat tas laptop, dua unit laptop Asus (warna abu-abu dan biru), tablet Xiaomi Pad, hardisk eksternal, hingga aksesori elektronik lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk memperkuat berkas perkara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Kencana guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Hempy.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan di malam hari. (*)