Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Satresnarkoba Polres Mimika Bongkar Penyelundupan Tembakau Sintetis

Wahyu Welerubun • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:15 WIB
Oknum sekuriti yang diamankan polisi atas kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. (Ceposonline/Dokumen).
Oknum sekuriti yang diamankan polisi atas kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. (Ceposonline/Dokumen).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil memutus rantai peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam sebuah operasi penyergapan di pusat kota Timika, Rabu (06/05/2026). 

Operasi yang berlangsung sekira pukul 15:00 WIT ini berfokus pada titik distribusi logistik di Jalan WR. Supratman, tepatnya di kantor jasa pengiriman J&T, yang diduga kuat menjadi jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan seorang pria berinisial D.P.P.S.P (25) yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Timika ini tercatat secara resmi melalui Laporan Polisi: LP/A/11/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 6 Mei 2026.  

Satresnarkoba Polres Mimika, yang menandai eskalasi tindakan hukum terhadap penyalahgunaan zat psikotropika di wilayah tersebut. 

“Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket plastik berisikan tembakau sintetis, kotak boks jasa pengiriman, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” jelas Hempy, Kamis (7/5/2026). 

Lanjut dijelaskan, pengungkapan ini bermula dari sinergi intelijen antara Personel Polsek Mimika Baru dan Tim Opsnal Satresnarkoba. 

Tersangka diamankan sesaat setelah menguasai paket kiriman yang mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan interogasi mendalam dan pemeriksaan fisik terhadap barang bukti di hadapan pelaku, D.P.P.S.P mengakui secara langsung bahwa paket tersebut adalah narkotika jenis tembakau sintetis miliknya. 

Transparansi proses ini memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan bersifat inkriminatif dan sah secara hukum.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dipindahkan ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Iptu Hempy menegaskan komitmen Polres Mimika tanpa kompromi akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum mereka. 

Polres Mimika juga mendesak partisipasi aktif masyarakat sebagai benteng pertahanan pertama dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, guna menekan angka kriminalitas narkoba yang mengancam stabilitas sosial di Papua Tengah.(*)

Editor : Elfira Halifa
#narkotika #mimika