Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Terbukti Edarkan Uang Palsu, Ayu Mayang Divonis 2 Tahun Penjara di Mimika

Wahyu Welerubun • Sabtu, 11 April 2026 - 14:19 WIB
Ilustrasi Gemini AI By Moh. Wahyu Welerubun.
Ilustrasi Gemini AI By Moh. Wahyu Welerubun.

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ayu Mayang Segara dalam perkara peredaran uang palsu. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026.

 

Ketua Majelis Hakim Putu Mahendra, bersama hakim anggota Anang Riyan Ramadianto dan Erzha Caesar Ainul Habian, menyatakan Ayu terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran mata uang palsu.

 

Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, mengonfirmasi bahwa terdakwa bersalah karena dengan sengaja mengedarkan, membelanjakan, serta menyimpan fisik uang yang diketahuinya palsu.

 

“Terdakwa juga terbukti menyimpan secara fisik mata uang yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana dakwaan kumulatif penuntut umum,” ujar Diky saat memberikan keterangan resmi, Jumat, 10 April 2026.

 

Vonis dua tahun penjara ini terpaut enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

 

*Modus Operandi di Tempat Hiburan Malam*

Kasus ini bermula dari aksi terdakwa pada 31 Agustus 2025. Ayu melancarkan aksinya bersama seorang oknum anggota TNI berinisial Sertu TMA di Cafe Starlight, Jalan Budi Utomo, Mimika.

 

Di lokasi tersebut, keduanya memesan minuman dan membayar tagihan senilai Rp700.000. Namun, manajer kafe yang curiga saat menghitung hasil pendapatan harian menemukan perbedaan fisik pada lembaran uang tersebut.

 

Laporan manajer kafe ke Polres Mimika menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap terdakwa.

 

*Upaya Penghilangan Barang Bukti*

Dalam pemeriksaan, Ayu mengakui mendapatkan pasokan uang palsu tersebut dari Sertu TMA. Uang itu tidak hanya digunakan untuk bersenang-senang di kafe, tetapi juga untuk transaksi lain seperti menyewa mobil.

 

Penyidik menemukan fakta bahwa terdakwa sempat mencoba menghilangkan jejak. Petugas menemukan sedikitnya 47 lembar uang palsu yang dibuang ke dalam kloset kamar mandi dan di area balkon rumahnya.

 

Atas putusan ini, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ayu Mayang saat ini tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika. (*)

Editor : Agung Trihandono
#pengadilan negeri #uang palsu #mimika